Bos PT Blueray Cargo Terancam Penjara 3 Tahun dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Danu Ilham

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut John Field, pemilik PT Blueray Cargo, hukuman pidana penjara selama tiga tahun. Tuntutan ini diajukan dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang digelar pada Senin, 22 Juni 2026.

Selain pidana badan, John Field juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 100 hari. Tidak hanya sang pemilik, dua petinggi PT Blueray Cargo lainnya juga menghadapi tuntutan hukum yang sama dari jaksa.

Andri, yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dituntut hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. Senada dengan Andri, Dedy Kurniawan, selaku Manager Operasional PT Blueray, juga dijatuhi tuntutan pidana penjara dengan durasi yang sama. Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan apabila denda tidak terbayarkan.

"Menyatakan Terdakwa 1 John; Terdakwa 2 Dedy Kurniawan; dan Terdakwa 3 Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu, melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Jaksa penuntut umum menekankan bahwa perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sikap para terdakwa yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor pemberat dalam penjatuhan tuntutan.

Namun, di sisi lain, terdapat pula faktor-faktor yang meringankan tuntutan hukuman bagi para terdakwa. Perilaku sopan yang ditunjukkan oleh John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selama proses persidangan, serta status mereka yang belum pernah dihukum sebelumnya, menjadi pertimbangan jaksa. Hal ini turut mendasari mengapa besaran tuntutan yang diajukan berada di bawah ancaman minimal lima tahun penjara sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Jaksa penuntut umum juga mengungkapkan bahwa pengakuan dari salah satu terdakwa, John Field, mengenai kode BC1 yang mengarah pada sosok Djaka, menjadi salah satu kunci terungkapnya banyak fakta krusial dalam persidangan. Pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut diakui oleh lembaga penegak hukum sebagai salah satu elemen penting yang memunculkan berbagai fakta persidangan yang krusial. Meskipun demikian, status sebagai pelaku yang membantu pengungkapan perkara atau justice collaborator (JC) tidak disematkan kepada para terdakwa.

"Kalau dibilang justice collaborator tentunya tidak. Yang kami anggap bahwa menjadi alat bukti kami untuk nanti pembuktian selanjutnya salah satunya adalah di John Field dan kawan-kawan yang tadi," tegas Jaksa Penuntut Umum. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pengakuan para terdakwa lebih berperan sebagai alat bantu pembuktian bagi jaksa dalam mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai ini melibatkan praktik-praktik yang merugikan negara. Importasi barang yang seharusnya dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan, diduga dimanipulasi untuk menghindari kewajiban tersebut. Hal ini tentu berdampak pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Keterlibatan PT Blueray Cargo sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang logistik dan kargo, menunjukkan betapa rentannya sektor ini terhadap potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi. Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan kepabeanan dan cukai memiliki peran vital dalam menjaga pemasukan negara dan mencegah masuknya barang ilegal atau berbahaya.

Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menegakkan prinsip keadilan. Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem pengawasan di lingkungan Ditjen Bea Cukai, serta mendorong transparansi dalam setiap proses importasi barang.

Diharapkan pula, melalui proses persidangan ini, dapat terungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan, serta aktor-aktor lain yang mungkin terlibat dalam jaringan korupsi ini. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All