Pelarian Michael Steven, pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk, akhirnya berakhir setelah Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memulangkannya ke tanah air dari Maroko. Pemulangan ini merupakan puncak dari upaya penangkapan buronan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penggelapan dana nasabah asuransi yang telah berjalan cukup lama.
Penangkapan Michael Steven dilakukan oleh otoritas Maroko pada tanggal 12 Maret 2026, menyusul permohonan yang diajukan oleh Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Setelah melalui proses koordinasi intensif, pemerintah Maroko akhirnya mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Indonesia pada 12 Juni 2026. Proses penyerahan tersangka secara resmi kepada Hubinter Polri berlangsung pada Sabtu, 20 Juni 2026, sebelum akhirnya diterbangkan menuju Indonesia keesokan harinya.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Hubinter Polri, menegaskan komitmen institusinya dalam memburu dan membawa kembali para buronan yang mencoba melarikan diri ke luar negeri. "Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Brigjen Untung. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan terhadap individu yang mencoba bersembunyi di negara lain.
Michael Steven ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam perkara ini. Penyelidikan tim penyidik mengungkap adanya indikasi penempatan premi produk asuransi K-LITA (Kresna Link Investa) dan PIK (Protekto Investa Kresna) ke dalam saham yang terafiliasi. Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, manajemen perusahaan juga diduga melakukan penyembunyian laporan perkembangan investasi dan nilai aktiva bersih dari para pemegang polis. Tindakan ini diduga kuat telah memicu kerugian investasi yang sangat besar, ditaksir mencapai angka Rp337,4 miliar. Kerugian ini berdampak langsung pada ribuan nasabah yang mempercayakan dana mereka kepada Kresna Life.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka, termasuk Michael Steven, dijerat dengan berbagai pasal hukum yang relevan. Mereka diancam dengan Pasal 103 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan. Tuntutan TPPU juga dikenakan melalui Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Michael Steven bukanlah sosok asing di kancah keuangan Indonesia. Ia adalah pendiri PT Kresna Graha Investama Tbk yang didirikan pada tahun 1999. Perusahaan ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang di industri jasa keuangan, bergerak di bidang penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, dan manajemen investasi. Perusahaan induk ini kemudian mengalami perubahan nama menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2023, menyusul pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK. Michael juga tercatat sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) dari PT Kresna Asset Management.
Bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik mengindikasikan adanya intervensi Michael terhadap kontrak pengelolaan dana. Intervensi ini diduga dilakukan demi kepentingan grup usaha yang pada akhirnya merugikan konsumen. Kresna Life sendiri tercatat meninggalkan kewajiban klaim yang gagal dibayarkan senilai Rp6,4 triliun kepada sekitar 8.900 pemegang polis. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang sangat masif dan berdampak pada ribuan keluarga.
Sebelum terjerat kasus hukum ini, PT Kresna Graha Investama pernah meraih pengakuan bergengsi. Perusahaan ini masuk dalam daftar ‘Best Under A Billion’ versi Forbes Asia pada tahun 2019 dan ’50 Best of the Best Companies’ versi Forbes Indonesia pada tahun 2018 dan 2019. Michael Steven sendiri juga pernah memegang posisi penting lainnya, termasuk sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan dan Perikanan Kadin Indonesia, serta menduduki kursi komisaris utama PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS). Pengalaman dan posisinya di berbagai lembaga menunjukkan pengaruhnya yang signifikan di sektor bisnis dan keuangan Indonesia.
Kasus yang menjerat Michael Steven dan para tersangka lainnya ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi dalam industri jasa keuangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana nasabah. Kepatuhan terhadap OJK dan transparansi dalam pelaporan menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah kerugian finansial yang lebih luas. Pemulangan Michael Steven diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.











