Bos PT Kresna Life, Michael Steven, akhirnya tiba di Indonesia setelah berhasil diekstradisi dari Maroko. Keberadaannya kini menjadi sorotan publik seiring dengan kelanjutan penanganan kasus dugaan penggelapan dana yang merugikan ribuan nasabah asuransi senilai Rp337,4 miliar. Kasus ini berawal dari gagal bayar polis asuransi K-LITA dan PIK pada tahun 2020, yang berujung pada pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sengkarut kasus yang melibatkan Kresna Life memasuki babak baru dengan kembalinya Michael Steven ke Indonesia. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai buronan internasional dan berhasil diringkus di Maroko berkat kerja sama erat antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, serta otoritas Kerajaan Maroko. Penangkapan Michael Steven dilakukan pada 12 Maret 2026, dan setelah melalui proses ekstradisi yang dikabulkan otoritas Maroko pada Sabtu, 20 Juni 2026, ia kini berada di Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Kasus gagal bayar polis asuransi PT Kresna Life ini pertama kali mencuat pada tahun 2020, ketika perusahaan asuransi tersebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim produk K-LITA dan PIK saat jatuh tempo. Manajemen Kresna Life saat itu beralasan bahwa penundaan pembayaran disebabkan oleh masalah likuiditas portofolio investasi yang terdampak parah oleh pandemi COVID-19. Namun, klaim tersebut tidak serta-merta diterima oleh para nasabah yang merasa dirugikan.
Menanggapi situasi yang semakin memburuk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mengambil tindakan tegas. Pada Agustus 2020, OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Kresna Life. Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor keuangan. Keputusan OJK semakin diperkuat pada 23 Juni 2023, ketika izin usaha Kresna Life secara resmi dicabut, menandakan akhir dari operasional perusahaan asuransi tersebut.
Sementara itu, para nasabah yang menjadi korban tidak tinggal diam. Sejak September 2020, mereka telah melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh manajemen Kresna Life ke pihak kepolisian. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan mendalam yang kemudian mengungkap adanya praktik yang lebih serius.
Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menemukan indikasi kuat adanya intervensi dalam pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Michael Steven selaku bos Kresna Life. Diduga kuat, aliran dana investasi tersebut sengaja diarahkan untuk kepentingan Grup Kresna, termasuk penempatannya pada sejumlah anak perusahaan yang terafiliasi. Praktik ini diduga kuat menjadi penyebab utama Kresna Life mengalami kegagalan bayar terhadap ribuan nasabahnya. OJK sendiri mengonfirmasi adanya indikasi bahwa dana investasi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya, yang berujung pada kerugian besar bagi pemegang polis.
Perjalanan hukum kasus ini tidaklah mulus. Di tengah proses penyelidikan dan penanganan oleh OJK, Michael Steven sempat melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan pencabutan izin usaha Kresna Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada September 2024. Gugatan ini diajukan bertepatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada tanggal 13 September 2024. Namun, upaya hukum Michael Steven menemui jalan buntu. Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh OJK, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha Kresna Life telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah drama peradilan yang masih bergulir, Michael Steven diketahui melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya. Pelariannya ini membuat pihak kepolisian terus berupaya untuk membawanya kembali ke tanah air demi pertanggungjawaban pidana. Permintaan interpol pun dikeluarkan untuk memburu keberadaan Michael Steven.
Pihak Divhubinter Polri, melalui keterangan tertulis yang disampaikan oleh Untung Widyatmoko pada Senin (22/6), mengonfirmasi keberhasilan penangkapan Michael Steven di Maroko. "Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko," ujar Untung Widyatmoko. Penangkapan ini merupakan buah dari upaya intensif dan koordinasi lintas negara yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia.
Dengan kembalinya Michael Steven ke Indonesia, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar. Para korban yang telah menanti keadilan atas kerugian finansial yang mereka alami kini memiliki harapan baru. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap industri asuransi dan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana di sektor keuangan untuk melindungi masyarakat. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau dan diberitakan.











