Roy Suryo dan Dokter Tifa Tegas Tolak Tawaran Damai Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Danu Ilham

Dua tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, secara resmi menolak tawaran penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keputusan ini disampaikan pada Senin, 22 Juni 2026, bertepatan dengan proses pelimpahan tahap II berkas perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Penolakan ini merupakan sikap konsisten kedua tersangka yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Gafur Sangadji, salah satu kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, membenarkan adanya tawaran RJ yang disampaikan oleh jaksa penyidik selama proses administrasi pelimpahan. "Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," ujar Gafur di Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Selain opsi restorative justice, pihak kejaksaan juga menawarkan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah. Pengacara lainnya, Guntur, menjelaskan bahwa kliennya diminta untuk mengakui kesalahan dalam perkara yang menjerat mereka. "Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ungkap Guntur.

Namun, Roy Suryo dan Dokter Tifa memilih untuk tetap berpegang pada pendirian awal mereka. Keduanya secara tegas menyatakan tidak bersedia berdamai maupun mengakui kesalahan di hadapan jaksa. "Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," tegas Guntur.

Alasan utama di balik penolakan ini adalah keyakinan Roy Suryo dan Dokter Tifa bahwa tindakan yang mereka lakukan bukanlah sebuah tindak pidana. Menurut mereka, apa yang telah disampaikan kepada publik merupakan hasil dari kajian ilmiah terhadap dokumen ijazah yang menjadi pokok perdebatan. Mereka merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini.

"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik. Tidak pernah ada kepastian hukum, tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah ini asli," tambah Guntur, menjelaskan dasar argumen kliennya.

Sebelumnya, kedua tersangka ini telah menjalani proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa penangkapan dilakukan demi kelancaran proses hukum dan untuk memastikan kehadiran serta keberadaan tersangka. "Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Kombes Iman Imanuddin pada Jumat lalu.

Setelah penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Tim medis merekomendasikan agar keduanya menjalani rawat inap sebelum akhirnya dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari Senin ini untuk proses lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari pernyataan mereka yang meragukan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Tudingan ini kemudian dilaporkan dan berujung pada penetapan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran hoaks. Proses hukum ini telah menarik perhatian publik, terutama mengingat latar belakang para pihak yang terlibat.

Mekanisme restorative justice sendiri merupakan pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan masalah pidana dengan cara yang lebih damai dan non-konfrontatif, seringkali melalui mediasi. Sementara itu, plea bargaining memungkinkan terdakwa untuk mengakui sebagian atau seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya sebagai imbalan atas keringanan hukuman.

Dengan ditolaknya kedua opsi tersebut, proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa diprediksi akan berlanjut ke tahap persidangan. Pihak kejaksaan akan mempersiapkan berkas tuntutan untuk diajukan ke pengadilan, di mana majelis hakim akan memutuskan nasib kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dan pembelaan dari tim kuasa hukum. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All