Jakarta – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) optimis mampu mencapai target ambisius penetapan seribu cagar budaya nasional pada tahun 2026. Langkah percepatan ini ditempuh melalui kolaborasi strategis dengan lembaga hukum untuk mengatasi berbagai kendala pelestarian dan memperlancar proses administrasi penetapan warisan budaya bangsa. Hingga kini, baru tercatat 460 cagar budaya yang resmi menyandang predikat nasional, sehingga diperlukan upaya ekstra untuk mengejar target yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi (PKT) Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa mekanisme penetapan yang biasanya dilakukan setahun sekali kini akan diubah menjadi lebih berkala. "Jadi memang kalau biasanya kita kan penetapan cagar budaya nasional itu kan setahun sekali. Sekarang kita nggak, Pak Menteri (Fadli Zon) arahannya setahun bisa tiga kali atau empat kali," ujar Restu dalam konferensi pers di Kantor Kemenbud, Jakarta, Senin (22/6/2026). Perubahan frekuensi ini diharapkan dapat mempercepat proses inventarisasi dan penetapan.
Upaya masif ini merupakan bagian dari komitmen Kemenbud untuk melindungi kekayaan kultural tanah air secara optimal. Restu Gunawan menegaskan bahwa agenda besar ini melibatkan sinergi lintas sektor, mencakup kerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga komunitas lokal yang memiliki peran penting dalam pelestarian warisan budaya. "Jadi saya sih punya keyakinan bahwa penetapan cagar budaya nasional nanti insya Allah di tahun ini bisa seribu, kalau perlu lebih gitu. Karena potensi cagar budaya kita itu kan banyak sekali," tuturnya.
Percepatan penetapan tidak hanya menyasar objek fisik, tetapi juga mencakup warisan budaya takbenda yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Restu menggarisbawahi potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam hal warisan budaya. "Museum Nasional saja ada 189 ribu koleksinya, belum itu di daerah-daerah dan sebagainya, jadi ini akan kita dorong untuk kita lakukan percepatan penetapan cagar budaya nasional. Begitu juga dengan warisan budaya takbenda, kita juga akan terus melakukan percepatan-percepatan," jelas Restu.
Salah satu tantangan utama dalam proses pelestarian dan penetapan cagar budaya adalah benturan regulasi dan sengketa wilayah hukum. Untuk mengatasi hambatan ini, Kemenbud menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum. Kolaborasi ini diharapkan dapat memitigasi kendala legalitas yang kerap muncul, seperti yang terjadi dalam proyek revitalisasi di kawasan Keraton Surakarta (Solo).
"Di Keraton Solo kita sudah masuk beberapa pendataan, kita sudah sejak mungkin bulan April sudah masuk, kami sudah menyurat ke Keraton Solo untuk melakukan pendataan cagar budaya yang ada di sana. Terutama kaitannya dengan pusaka, kemudian atribut-atribut yang lain yang di museum, terutama yang di museum," ungkap Restu Gunawan mengenai salah satu implementasi kerja sama di lapangan.
Perwakilan lembaga hukum yang digandeng Kemenbud, Teguh Sastya Bakti, menjelaskan bahwa kolaborasi strategis ini dirancang untuk mengurai kompleksitas aspek legalitas yang seringkali menghambat perlindungan situs-situs bersejarah. "Dalam proses pelaksanaan itu ternyata banyak persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh Kementerian Kebudayaan. Jadi oleh karena itu kami pernah menjadi salah satu kuasa hukum dari persoalan cagar budaya juga," ujar Teguh.
Dengan pengalaman yang dimiliki dalam menangani kasus-kasus terkait cagar budaya, lembaga hukum tersebut mengusulkan adanya advokasi pro bono atau bantuan hukum gratis bagi masyarakat adat. Tujuannya adalah untuk memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan lancar tanpa hambatan sosial maupun legal. "Karena kami memiliki pengalaman itu, kami juga mengusulkan kepada Kementerian Kebudayaan untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat-masyarakat adat itu agar dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kementerian Kebudayaan itu bisa terlaksana dengan baik," imbuh Teguh.
Pengalaman Teguh Sastya Bakti yang pernah menjadi kuasa hukum untuk salah satu pihak dalam sengketa di Keraton Solo dianggap menjadi modal berharga dalam menyelaraskan kepentingan antara Kemenbud dan pihak keraton. "Oleh karena itu kami karena punya pengalaman itu dan kami punya program-program baru, mengusulkan Kementerian Kebudayaan juga barangkali kehadiran kami juga bisa membantu Kementerian Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya khususnya di bidang hukum ke depannya," tutupnya.
Langkah Kemenbud dalam mempercepat penetapan cagar budaya nasional ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga warisan budaya sebagai identitas bangsa dan daya tarik pariwisata. Dengan adanya strategi yang lebih adaptif dan kolaborasi yang kuat dengan berbagai pihak, target seribu cagar budaya nasional pada 2026 diharapkan dapat tercapai, sekaligus memastikan pelestarian yang berkelanjutan bagi generasi mendatang. Keberhasilan program ini juga akan bergantung pada efektivitas komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, serta kemampuan untuk mengatasi tantangan-tantangan non-teknis yang mungkin timbul.










