Tuesday, 11 August 2026
BREAKING
POLITIK

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Hindari Pertanyaan Amplop Rp200 Juta dari Bupati Kuansing

Oleh Danu Ilham August 11, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih bungkam saat ditanya mengenai dugaan penerimaan uang senilai Sin$14.000 atau setara Rp200 juta dari Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra. Kejadian ini berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/3/2024).

Raja Juli Antoni, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), terlihat menghindari awak media ketika pertanyaan mengenai amplop tersebut diajukan. Ia bergegas meninggalkan lokasi, menolak memberikan keterangan lebih lanjut terkait isu yang tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan aliran dana sebesar Sin$14.000 ini mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan izin perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa penerimaan uang tersebut diduga diberikan kepada Raja Juli Antoni. Hal ini terungkap melalui keterangan saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dalam sidang yang berlangsung pada hari Senin (18/3/2024), saksi yang dihadirkan, yaitu mantan General Manager PT Adimulia, Dedi Harianto, mengakui adanya penyerahan uang tersebut. Dedi menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan melalui perantaraan seorang staf yang bernama Abdul. “Uang itu saya berikan melalui Abdul, staf saya. Waktu itu saya sedang di Jakarta, sementara Abdul di Pekanbaru,” ujar Dedi Harianto di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa penyerahan uang Sin$14.000 tersebut dilakukan pada tanggal 10 September 2021. Ia juga mengakui bahwa penerima uang tersebut adalah Raja Juli Antoni. Pernyataan ini semakin memperkuat indikasi adanya aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi yang sedang diusut oleh KPK.

Pihak KPK sendiri menyatakan akan mendalami lebih lanjut informasi yang muncul dalam persidangan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap keterangan para saksi. “Informasi yang berkembang di persidangan tentu akan kami dalami lebih lanjut,” kata Budi Prasetyo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Kuansing nonaktif, Andi Putra, pada Oktober 2021. Andi Putra diduga menerima suap terkait pengurusan izin perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Perkembangan penyelidikan dan persidangan kasus ini terus bergulir, dengan munculnya berbagai fakta baru terkait aliran dana yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat publik.

Bagikan: Facebook X WhatsApp