Seorang perwira TNI Angkatan Laut, Mayor Laut (P) Faisal Mulia, didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diduga mengedarkan sabu seberat 9,83 gram yang terbagi dalam 14 paket. Penangkapan terhadap Mayor Laut (P) Faisal Mulia dilakukan saat ia berusaha mengirimkan barang haram tersebut menuju Jakarta.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari Selasa (28/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Faisal Mulia. JPU mendakwa Faisal Mulia dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Penuntut Umum, Ririn Wulandari, mengungkapkan bahwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia tidak beraksi sendiri. Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dibantu oleh istrinya, yang berinisial F. Peran F diduga kuat adalah mencari pembeli untuk sabu yang diedarkan oleh suaminya.
“Terdakwa Mayor Laut (P) Faisal Mulia dibantu oleh istrinya yang berinisial F yang bertugas mencari pembeli,” ujar Ririn saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, Ririn menjelaskan kronologi penangkapan Mayor Laut (P) Faisal Mulia. Ia ditangkap saat hendak mengirimkan 14 paket sabu ke Jakarta. Barang bukti narkotika tersebut ditemukan petugas saat tersangka sedang dalam perjalanan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas sebanyak 14 paket sabu dengan berat total 9,83 gram,” jelas Ririn. Kasus ini masih terus bergulir di persidangan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
