Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan serangkaian peringatan terkait pelaksanaan kegiatan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78. Dua poin utama yang disorot adalah larangan bagi pria yang mengenakan busana wanita dalam kegiatan karnaval, serta imbauan mengenai potensi praktik perjudian dalam pengumpulan uang untuk hadiah lomba.
Peringatan ini, yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, pada tanggal 25 Agustus 2023, bertujuan untuk menjaga nilai-nilai kesopanan dan mencegah praktik yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. KH Asrorun Niam Sholeh secara tegas menyatakan, “Peringatan ini dikeluarkan MUI untuk mengingatkan umat Islam agar dalam kegiatan Agustusan, khususnya yang berkaitan dengan karnaval, tidak mempertontonkan pria yang berpakaian wanita.” Imbauan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan kemaksiatan.
Selain soal busana, MUI juga memberikan perhatian khusus pada mekanisme pengumpulan uang untuk hadiah perlombaan yang kerap diselenggarakan warga. KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa praktik pengumpulan uang secara undian, di mana setiap peserta memberikan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan hadiah yang nilainya lebih besar, berpotensi mengarah pada praktik judi. “Uang lomba yang dikumpulkan dari masyarakat, lalu dibagikan kembali dalam bentuk hadiah melalui undian, itu adalah praktik yang tidak dibenarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, MUI menekankan bahwa praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai perjudian karena adanya unsur untung-untungan dan spekulasi. Ketentuan ini merujuk pada kaidah fikih yang melarang segala bentuk aktivitas yang mengandung unsur maisir (perjudian). Oleh karena itu, MUI mengimbau agar panitia penyelenggara lomba mencari alternatif pendanaan hadiah yang tidak berisiko menimbulkan praktik perjudian, misalnya melalui sumbangan sukarela atau sponsor yang jelas.
Peringatan MUI ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan kegiatan Agustusan yang tidak hanya meriah, tetapi juga tetap menjaga kesucian ajaran agama dan norma kesopanan. Dengan demikian, semangat kemerdekaan dapat dirayakan dengan cara yang positif dan sesuai dengan tuntunan agama.
