Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil tindakan tegas dengan memecat dua pegawainya yang terlibat dalam kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan. Kedua oknum tersebut diduga telah melakukan praktik pungutan liar dengan menjanjikan pekerjaan palsu kepada para korban, yang bahkan sampai merugikan salah satu korban sebesar Rp 20 juta.
Kasus ini melibatkan petugas dari dua instansi berbeda di lingkungan Pemkot Surabaya, yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan kesempatan kerja yang sebenarnya tidak ada, dan meminta sejumlah uang sebagai ‘jaminan’ atau biaya administrasi. Penipuan ini menimbulkan kerugian materiil yang signifikan bagi para korban.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ikhsan, membenarkan adanya pemecatan tersebut. “Benar, ada dua oknum yang sudah kami pecat. Satu dari Dishub dan satu lagi dari Satpol PP,” ujar Ikhsan pada Selasa (23/1/2024).
Menurut Ikhsan, pemecatan ini dilakukan setelah melalui proses klarifikasi dan penyelidikan internal. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut. “Kami tidak akan mentolerir tindakan seperti ini. Apalagi ini menyangkut penipuan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan bahwa salah satu korban penipuan ini telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Korban dimintai uang sebesar Rp 20 juta dengan janji akan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya. Namun, setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan investigasi. Dari hasil investigasi itu, memang terbukti mereka melakukan pelanggaran. Karena itu, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan keduanya,” kata Ikhsan.
Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN). Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penawaran kerja yang mencurigakan dan meminta imbalan uang di muka.
