Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi mengajukan permohonan tambahan anggaran sebesar Rp66,18 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 18 Juni 2026. Anggaran tambahan ini diajukan karena pagu indikatif awal yang ditetapkan oleh pemerintah dinilai belum mencukupi kebutuhan ideal operasional dan pengembangan institusi kepolisian.
Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebutuhan ideal Polri untuk tahun 2027 melonjak menjadi Rp184,18 triliun. Angka ini merupakan penyesuaian signifikan dari pagu indikatif yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp118 triliun. Kenaikan ini dipicu oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta peningkatan harga bahan bakar minyak yang berdampak pada biaya operasional.
Defisit anggaran sebesar Rp66,1 triliun tersebut telah diajukan secara resmi oleh Polri kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemenkeu dan Kemen PPN/Bappenas) untuk mendapatkan persetujuan.
Dana tambahan yang diajukan dibagi ke dalam tiga sektor utama. Sektor pertama adalah belanja pegawai yang diusulkan sebesar Rp4,5 triliun. Dana ini direncanakan untuk membiayai beberapa kebutuhan krusial, termasuk penyesuaian batas usia pensiun baru sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi terbaru menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, sementara perwira dapat mengabdi hingga usia 60 tahun. Terdapat pula opsi perpanjangan masa dinas khusus bagi perwira tinggi bintang empat melalui keputusan presiden. Selain itu, anggaran belanja pegawai juga mencakup rencana kenaikan remunerasi sebesar 80 persen, pemenuhan gaji rutin, serta kebutuhan untuk penerimaan anggota baru.
Sektor kedua difokuskan pada belanja barang dengan alokasi Rp20,9 triliun. Dana ini akan digunakan untuk pengadaan logistik pengamanan awal Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang semakin mendekat. Selain itu, anggaran ini juga mencakup dana penyidikan yang penting untuk penegakan hukum serta operasional terpusat yang membutuhkan dukungan logistik memadai. Beberapa operasi terpusat yang akan didukung antara lain Operasi Damai Cartenz di Papua, Operasi Lilin untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru, serta Operasi Ketupat untuk pengamanan Idulfitri.
Sektor ketiga adalah belanja modal yang menjadi porsi terbesar dengan usulan Rp40,6 triliun. Dana ini sangat krusial untuk modernisasi dan peningkatan infrastruktur serta peralatan Polri. Alokasi ini mencakup pengadaan kendaraan listrik untuk pelayanan publik yang lebih ramah lingkungan, kendaraan khusus untuk unit Brigade Mobil (Brimob) yang memerlukan spesifikasi tinggi untuk penanganan situasi khusus, pembangunan rumah dinas bagi personel, serta pengadaan peralatan material khusus yang esensial untuk berbagai tugas kepolisian.
Menanggapi pemaparan rencana kerja dan usulan anggaran dari jajaran pimpinan Polri, Komisi III DPR menunjukkan respons yang positif. Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan tambahan anggaran sebesar Rp66,18 triliun tersebut. DPR berkomitmen untuk memperjuangkan agar anggaran Polri dapat terpenuhi hingga total Rp184,18 triliun sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.
Rano Alfath menekankan pentingnya dukungan anggaran yang memadai bagi Polri untuk dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menyoroti bahwa pengajuan anggaran ini merupakan bagian dari proses perencanaan strategis Polri dalam menghadapi tantangan keamanan di masa depan, termasuk persiapan Pemilu 2029 dan pemenuhan kebutuhan operasional yang terus berkembang. Dukungan dari legislatif ini diharapkan dapat memperlancar proses pengesahan anggaran tambahan tersebut di tingkat pemerintah.











