Friday, 7 August 2026
BREAKING
EKONOMI

Bittime Dukung OJK Tindak Tegas Platform Kripto Ilegal Demi Keamanan Investor

Oleh Yohanes August 7, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Perusahaan pertukaran aset kripto, Bittime, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperketat pengawasan terhadap industri aset kripto di Indonesia. Langkah ini mencakup penindakan tegas terhadap platform perdagangan aset kripto yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Langkah proaktif OJK ini dinilai krusial oleh Bittime untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang lebih aman dan terpercaya bagi seluruh investor. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik-praktik ilegal yang dapat merugikan masyarakat dapat diminimalisir.

Direktur Utama Bittime, A. A. N. Bayu Adnyana, dalam keterangan resminya pada Selasa (18/6/2024), menegaskan komitmen perusahaannya untuk beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Bittime selalu patuh dan taat pada regulasi yang berlaku. Kami mendukung penuh langkah OJK dalam penindakan platform aset kripto yang tidak berizin,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan bahwa Bittime senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam setiap operasionalnya. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas aset kripto yang tidak teregulasi.

Lebih lanjut, Bayu menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku industri aset kripto dengan regulator. Menurutnya, sinergi yang baik akan mampu mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang sehat dan berkelanjutan, sembari tetap memastikan perlindungan maksimal bagi para investor.

Sebelumnya, OJK telah mengumumkan akan menindak tegas penyelenggara perdagangan aset kripto yang beroperasi tanpa izin. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Pasar Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan investigasi terhadap berbagai platform yang diduga melanggar ketentuan.

Inarno menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan aset kripto harus mendapatkan persetujuan dari regulator yang berwenang, baik itu OJK maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, tergantung pada jenis aset kripto dan mekanismenya. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp