Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sidang ini akan dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026.
Praperadilan ini diajukan oleh Febrie Adriansyah terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Detail mengenai pihak yang mengajukan permohonan praperadilan dan objek praperadilan akan menjadi fokus utama dalam persidangan yang akan datang.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Permohonan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji sah atau tidaknya suatu penetapan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Dalam kasus ini, Febrie Adriansyah berupaya menguji keabsahan penetapan terkait status hukumnya dalam perkara TPPU.
Febrie Adriansyah sendiri telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada akhir tahun lalu. Keputusan pengadilan dalam sidang praperadilan ini akan memiliki implikasi penting terhadap proses hukum selanjutnya yang melibatkan Febrie Adriansyah.
