Ada Perwako, Namun Kadis Kominfo Berlakukan Aturan Non Teknis di Kerja Sama Media

TOMOHON, Portal24.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon disorot Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon saat pembahasan yang berlangsung di Ruang Sidang Rabu (12/4/2023).

Sorotan muncul saat Pansus menanyakan mekanisme layanan media untuk kerja sama dengan media yang ada di Kota Tomohon pada tahun 2022. Saat menjawab pertanyaan pihak Pansus, Kepala Diskominfo Kota Tomohon Royke A Roeroe SP MAP menjawab bahwa dasar kerja sama adalah Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2021 dan ada poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi media atau perusahaan.

Hanya saja, saya memberikan jawaban, kepala dinas mengatakan bahwa dalam penerapannya pihaknya menggunakan faktor non teknis terhadap perusahaan media. Sontak ini membuat para anggota Pansus terbelalak dan bertanya-tanya. Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Tomohon tahun 2022 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW)  mengatakan, ini harus diluruskan karena anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon, bukan milik pribadi.

‘’Ini uang negara yang digunakan untuk rakyat. Kalau ada aturan, gunakan itu, jangan gunakan yang tidak ada dalam aturan. Apalagi berkaitan dengan faktor suka atau tidak suka. Jangan hanya ikut perasaan,’’ tegas MJLW yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon.

Sementara soal jumlah media yang bekerjasama tahun 2022, sesuai perencanaan yang dianggarkan ada 80. Namun penerapannya hanya 54. Herannya, sempat muncul kekurangan anggaran. Padahal, dalam penerapannya, jumlah media yang diakomodasi telah dikurangi.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Ladys F Turang SE mengatakan telah terjadi ketidaksesuaian dalam layanan hubungan media. 

Anggota Pansus lainnya Stanly Wuwung ST mempertanyakan tentang 26 media yang tidak diakomodasi oleh pihak Diskominfo.

‘’Apakah mereka tidak memenuhi syarat atau bagaimana? Apakah tidak lulus passing grade atau dinilai dari mana,’’ kata politisi Partai Hanura ini.

Personil Pansus LKPJ lainnya Ferdinand Mono Turang SSos meminta agar nilai advertorial untuk media disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Karena masih banyak media yang dihargai masih di bawah UMP. Padahal, kerja pers adalah kerja profesi yang layak disesuaikan dengan pekerjaan lainnya.

Untuk itu, pihak Pansus meminta kepada pihak Diskominfo untuk memasukkan data-data media yang diakomodasi dalam kerja sama dalam bentuk penayangan advertorial, harga advertorial untuk tiap media yang kerja sama serta berapa advertorial yang diperoleh masing-masing media tiap bulan.

Penulis: DR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *