Badan Perfilman Indonesia (BPI) mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Perfilman yang tengah dalam proses penyusunan akan memuat kerangka perlindungan sumber daya manusia (SDM) dan pekerja anak. Fokus utama revisi ini adalah menciptakan ekosistem perfilman yang lebih aman dan beretika bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan belum lama ini, BPI memaparkan beberapa poin krusial mengenai pengaturan SDM dalam rancangan undang-undang tersebut. Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah bagaimana undang-undang baru ini akan memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja di industri film, dari berbagai tingkatan.
Kepala Badan Perfilman Indonesia, Dr. Ahmad Yani, menyatakan, “Kami sangat serius dalam memastikan bahwa setiap individu yang berkontribusi dalam pembuatan film mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari potensi eksploitasi. Ini mencakup aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga hak-hak immaterial.” Ia menambahkan bahwa revisi ini merupakan respons terhadap berbagai dinamika yang terjadi dalam industri perfilman Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
Lebih lanjut, Dr. Yani menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pekerja anak dalam industri film akan menjadi salah satu prioritas. “Perlindungan terhadap anak-anak yang terlibat dalam produksi film adalah hal yang mutlak. Kami akan merumuskan aturan yang jelas mengenai jam kerja, pengawasan, serta pendampingan yang memadai agar tumbuh kembang mereka tidak terganggu,” tegasnya. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk melindungi hak-hak anak.
Selain itu, revisi UU Perfilman ini juga diharapkan dapat mengatur secara lebih komprehensif mengenai standar kompetensi dan sertifikasi bagi para profesional di bidang perfilman. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas karya film Indonesia sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri. BPI menargetkan proses penyusunan revisi ini dapat berjalan lancar dan segera diajukan ke parlemen untuk dibahas lebih lanjut.
