Fenomena pergantian nama, perpindahan markas, hingga perubahan kepemilikan klub sepak bola kembali menghiasi perbincangan jelang bergulirnya musim baru kompetisi 2026-2027. Perubahan identitas yang masif ini seolah telah menjadi pemandangan lumrah dalam beberapa tahun terakhir di kancah sepak bola Indonesia, menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola kompetisi yang dinilai belum memiliki aturan tegas dan komprehensif.
Salah satu kasus yang mencuat adalah Malut United, yang dikabarkan akan bertransformasi menjadi Jateng United FC. Perubahan ini tidak hanya meliputi pergantian nama, tetapi juga perpindahan homebase ke Stadion Jatidiri, Semarang. Hal serupa juga berpotensi terjadi pada Adhyaksa FC, klub promosi dari Liga 2 ke Super League 2026-2027. Kabar angin menyebutkan bahwa Adhyaksa FC juga tengah menjajaki kemungkinan memindahkan markas dan mengubah identitas klubnya.
Situasi ini tak pelak memicu kekhawatiran di kalangan pemerhati sepak bola. Kekhawatiran utama berkisar pada kurangnya regulasi yang kuat dan jelas terkait perpindahan klub, serta pergantian identitas. Pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali, menyoroti pentingnya mengacu pada regulasi FIFA yang sangat tegas mengenai lisensi klub.
"FIFA dalam regulasinya dengan tegas menyatakan bahwa sertifikat, dalam hal ini lisensi klub, tidak bisa dijualbelikan. Ini untuk mencegah praktik pasar gelap yang dapat merusak tata kelola sepak bola global," ujar Akmal Marhali, yang juga menjabat sebagai koordinator Save Our Soccer. Ia menekankan bahwa regulasi FIFA seharusnya menjadi pedoman utama bagi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan operator kompetisi, I.League.
Akmal menambahkan bahwa seharusnya tidak ada ruang untuk tawar-menawar mengenai hal ini. "Di statuta PSSI juga sebelumnya dipertegas soal jual beli lisensi, tetapi kemudian di statuta yang baru disamarkan atau dibuat abu-abu," keluhnya. Ia berpendapat bahwa PSSI sebagai regulator kompetisi wajib memiliki aturan yang ajeg dan kuat untuk menyehatkan ekosistem sepak bola Indonesia.
Aturan yang Jelas untuk Kestabilan Ekosistem Sepak Bola
Lebih lanjut, Akmal Marhali menekankan perlunya PSSI merumuskan regulasi yang jelas mengenai kapan sebuah klub diperbolehkan untuk melakukan rebranding nama, kapan sebuah klub bisa berpindah markas, dan bagaimana proses perpindahan tersebut harus dilakukan. Hal ini penting untuk mencegah potensi masalah di kemudian hari, seperti kasus klub yang berpindah perseroan dan meninggalkan tanggungan pihak ketiga yang tidak terselesaikan.
"Jangan sampai pindah berganti perseroannya nanti yang kemudian menyebabkan banyak tanggungan-tanggungan pihak ketiga yang akhirnya tidak diselesaikan. Ini akan sangat merugikan ekosistem sepak bola Indonesia," tegasnya. Ia menyarankan agar yang seharusnya diperjualbelikan adalah saham perusahaan, bukan lisensi klub.
Akmal juga menggarisbawahi pentingnya penerapan batas waktu yang jelas bagi klub yang baru berganti nama atau berpindah homebase. Ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan memastikan komitmen klub terhadap daerahnya. "Bukan kemudian lisensinya yang selama ini terjadi dan juga tidak boleh misalnya klub berpindah homebase dalam rentang waktu tertentu sampai kemudian mereka diperbolehkan," jelas Akmal.
Ia memberikan contoh bahwa klub yang baru saja berganti kepemilikan sahamnya, seharusnya memiliki kewajiban untuk menetap di satu tempat selama periode waktu tertentu, misalnya lima atau sepuluh tahun, sebelum diizinkan untuk berpindah. "Misalnya klub yang baru dibeli sahamnya satu orang kemudian berada di satu tempat maka minimal harus 5 atau 10 tahun berada di tempat tersebut untuk kemudian boleh pindah kembali dengan syarat dan ketentuan yang pastinya harus tegas dan tidak tebang pilih," pungkasnya.
Implikasi Perubahan Identitas Klub
Fenomena pergantian nama dan perpindahan homebase ini bukan sekadar isu administratif semata. Perubahan identitas klub dapat memiliki implikasi yang luas, mulai dari hilangnya identitas historis dan fanatisme suporter, hingga potensi kerugian finansial bagi pihak-pihak yang terlibat jika tidak dikelola dengan baik.
Bagi para suporter, klub seringkali lebih dari sekadar tim sepak bola; ia adalah representasi identitas, kebanggaan, dan bahkan bagian dari sejarah sebuah komunitas. Pergantian nama dan perpindahan markas dapat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai tersebut, yang berpotensi menimbulkan gesekan dan ketidakpuasan di kalangan basis penggemar.
Dari sisi bisnis, perubahan identitas dan homebase bisa menjadi strategi untuk menjangkau pasar baru, menarik investor, atau bahkan sekadar mengefisienkan operasional. Namun, tanpa landasan regulasi yang kuat, praktik ini rentan disalahgunakan untuk mengakali aturan atau menghindari tanggung jawab.
Operator kompetisi dan federasi sepak bola nasional memegang peran krusial dalam menavigasi dinamika ini. PSSI dan I.League dituntut untuk segera merumuskan dan menerapkan regulasi yang jelas, transparan, dan berkeadilan. Regulasi tersebut tidak hanya harus melindungi integritas kompetisi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk klub, pemain, pelatih, dan tentu saja, para suporter setia.
Masa depan sepak bola Indonesia yang lebih profesional dan sehat sangat bergantung pada kemampuan federasi untuk menciptakan kerangka regulasi yang kokoh, yang dapat membedakan antara dinamika bisnis yang sehat dan praktik-praktik yang merusak tatanan kompetisi. Menjelang musim baru, harapan besar tertuju pada PSSI untuk segera memberikan kejelasan dan ketegasan agar fenomena serupa tidak terus berulang dan merugikan perkembangan sepak bola nasional.











