Tuesday, 4 August 2026
BREAKING
POLITIK

KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Praperadilan Tersangka Suap dari BPK Sumsel

Oleh Danu Ilham August 4, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Titin Rita Lestari, Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Gugatan ini diajukan menyusul penetapan Titin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang kini tengah ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Praperadilan tersebut diajukan oleh Titin Rita Lestari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka. KPK meyakini telah bekerja sesuai prosedur hukum dalam menangani kasus ini dan siap untuk membuktikan legalitas penetapan tersangka tersebut di hadapan pengadilan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap menghadapi setiap proses hukum yang ada, termasuk praperadilan. “Kami tentu akan mempersiapkan segala bukti dan argumen hukum yang kami miliki untuk menghadapi gugatan tersebut,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya.

Kasus yang menjerat Titin Rita Lestari ini berawal dari dugaan suap terkait pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. KPK telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum akhirnya menetapkan Titin sebagai tersangka. Lembaga antirasuah ini berupaya untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap pejabat BPK merupakan salah satu fokus KPK dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyasar berbagai instansi pemerintah. KPK menekankan pentingnya integritas di kalangan pemeriksa keuangan negara.

Proses praperadilan yang akan dijalani KPK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi tersangka maupun bagi lembaga KPK sendiri. Pengadilan akan meninjau apakah penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat-syarat hukum yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp