Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI secara tegas mendorong adanya pemangkasan dan penyederhanaan regulasi yang selama ini dinilai rumit, demi membuka pintu lebih lebar bagi investor di sektor Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk berinvestasi di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat transisi energi nasional dan memenuhi target bauran energi yang telah ditetapkan.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa kompleksitas peraturan yang ada saat ini menjadi salah satu hambatan utama. Ia menyoroti bahwa investor seringkali dihadapkan pada birokrasi yang panjang dan tumpang tindih antarinstansi. “Kita harus memangkas birokrasi yang rumit agar investor EBT tertarik masuk ke Indonesia,” tegas Bambang Soesatyo dalam keterangannya pada hari Senin (20/5/2024).
Menurut Bambang, penyederhanaan aturan tidak hanya akan mempercepat proses perizinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih kondusif. Hal ini sangat krusial mengingat potensi EBT di Indonesia yang sangat besar, mulai dari panas bumi, tenaga air, tenaga surya, hingga biomassa.
Ia menambahkan bahwa kemudahan investasi ini akan berimplikasi positif pada berbagai sektor, termasuk penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi hijau. “Penyederhanaan regulasi ini sangat penting untuk menarik investor EBT masuk ke Indonesia, sehingga kita bisa mencapai target bauran energi nasional,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang Soesatyo menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang ada benar-benar efisien dan mendukung percepatan investasi EBT. “Kita perlu menciptakan lingkungan yang ramah investasi, di mana investor merasa nyaman dan yakin untuk menanamkan modalnya di sektor EBT Indonesia,” pungkasnya.
