Singapura mengambil tindakan tegas terhadap dua personel band rock asal Inggris, Massive Attack. Mereka dilarang memasuki negara tersebut setelah melakukan aksi membentangkan bendera Palestina di atas panggung saat konser yang berlangsung pada 3 Juli 2024. Insiden ini juga berujung pada penolakan permohonan penampilan grup band tersebut di masa mendatang oleh Infocomm Media Development Authority (IMDA).
Keputusan pencekalan ini diumumkan oleh IMDA pada hari Selasa (18/6/2024). IMDA menyatakan bahwa kedua personel tersebut telah dicekal dan tidak diizinkan masuk ke Singapura. Selain itu, IMDA juga menegaskan bahwa mereka telah menolak permohonan penampilan Massive Attack di masa depan.
Pihak berwenang Singapura menjelaskan bahwa tindakan pencekalan ini dilakukan sebagai respons terhadap aksi yang dianggap melanggar aturan. IMDA memiliki kebijakan ketat terkait penampilan yang dapat menimbulkan keresahan atau dianggap memprovokasi. ‘Pemerintah Singapura memiliki kebijakan yang jelas tentang penampilan yang dapat menimbulkan keresahan publik atau mengganggu keharmonisan ras dan agama,’ ujar juru bicara IMDA.
Aksi yang dilakukan oleh dua personel Massive Attack, yaitu Robert Smith dan Grant Marshall, terjadi pada konser mereka di The Star Theatre. Mereka membentangkan bendera Palestina sebagai bentuk solidaritas. Tindakan ini, meskipun mendapat apresiasi dari sebagian penonton, ternyata berbenturan dengan regulasi setempat yang melarang penggunaan atribut politik atau simbol yang dapat dianggap provokatif di ruang publik maupun saat pertunjukan.
IMDA menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kerukunan di Singapura. ‘Kami tidak akan mengizinkan individu atau grup yang secara sengaja melakukan tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan atau ketidaknyamanan di Singapura,’ tambahnya. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi para artis internasional yang akan tampil di Singapura, agar lebih memahami dan mematuhi aturan serta norma yang berlaku di negara tersebut.
