Pengadilan banding di Peru telah membatalkan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Presiden Ollanta Humala dan istrinya, Nadine Heredia. Keduanya sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus pencucian uang.
Putusan ini merupakan perkembangan signifikan dalam kasus yang telah bergulir sejak tahun 2025. Pembatalan vonis memberikan harapan baru bagi pasangan mantan pejabat negara tersebut.
Sebelumnya, Ollanta Humala dan Nadine Heredia dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan tingkat pertama pada tahun 2025. Vonis tersebut dijatuhkan setelah melalui proses persidangan yang panjang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Meskipun demikian, pengadilan banding menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk mempertahankan hukuman pidana tersebut. Keputusan ini membuka kembali kemungkinan bagi keduanya untuk terbebas dari jerat hukum, setidaknya terkait kasus yang menjerat mereka sebelumnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan dana ilegal saat Humala memimpin Peru. Jaksa penuntut menuduh pasangan tersebut menerima dana dari perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht, serta dari pemerintah Venezuela untuk mendanai kampanye pemilihan umum.
Pembatalan vonis ini tidak serta merta mengakhiri seluruh proses hukum. Masih ada kemungkinan kasus ini akan dibawa ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi atau diadili kembali dengan pertimbangan baru. Pihak jaksa penuntut masih memiliki opsi untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan banding tersebut.
Ollanta Humala menjabat sebagai Presiden Peru dari tahun 2011 hingga 2016. Masa kepemimpinannya diwarnai berbagai isu politik dan ekonomi, termasuk penyelidikan korupsi yang kini kembali menjadi sorotan publik.
