JAKARTA – Menjelang gelaran Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) pada 2026 mendatang, para kiai sepuh atau masyayikh NU dari berbagai penjuru Indonesia berkumpul di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, pada Sabtu, 20 Juni 2026. Pertemuan yang dihadiri 13 ulama karismatik ini menghasilkan dua usulan krusial yang akan diajukan dalam Muktamar NU 2026, yakni terkait mekanisme pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan isu rangkap jabatan bagi pengurus.
Forum yang diinisiasi untuk menyikapi sejumlah kabar terkait draf peraturan organisasi NU tersebut, menyoroti pentingnya menjaga marwah dan prinsip dasar organisasi. Juru bicara forum masyayikh, KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau yang akrab disapa Gus Kautsar, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memberikan masukan konstruktif demi kemajuan NU.
Usulan pertama yang menjadi perhatian utama adalah terkait syarat dan mekanisme pemilihan anggota AHWA, lembaga yang memiliki peran sentral dalam memilih Rais Aam PBNU. Para masyayikh dengan tegas menolak usulan yang beredar mengenai penambahan syarat bagi calon anggota AHWA, seperti keharusan menjadi pengurus syuriyah dan adanya representasi kewilayahan.
Gus Kautsar menjelaskan bahwa AHWA seharusnya tetap menjadi forum ulama yang murni bertumpu pada kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, keluasan pengabdian, serta pengakuan keulamaan di lingkungan NU. "Regionalisme atau representasi wilayah justru merusak esensi dasar dari lembaga AHWA itu sendiri," tegas Gus Kautsar, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso Kediri. Ia menekankan bahwa fokus pada aspek-aspek spiritual dan intelektual ulama lebih utama daripada sekadar pembagian wilayah geografis.
Dalam sejarahnya, AHWA dibentuk untuk memastikan kepemimpinan PBNU berada di tangan ulama-ulama yang benar-benar memiliki kapasitas dan mumpuni secara keilmuan serta moral. Mekanisme pemilihan yang berbasis pada kompetensi dan pengakuan ulama diharapkan dapat menjaga kualitas kepemimpinan di tubuh NU. Penolakan terhadap usulan representasi kewilayahan ini mengindikasikan kekhawatiran para kiai sepuh akan adanya potensi politisasi atau kepentingan-kepentingan lain yang dapat mengaburkan tujuan awal pembentukan AHWA.
Selanjutnya, usulan krusial kedua yang disuarakan para masyayikh adalah terkait pelarangan rangkap jabatan politik bagi pengurus NU. Beredar kabar bahwa ada usulan untuk melonggarkan pasal yang mengatur larangan ini, sehingga memungkinkan pengurus NU tertentu untuk menduduki posisi strategis dalam struktur organisasi sembari memegang jabatan politik di pemerintahan atau lembaga lainnya.
Para kiai sepuh, melalui forum ini, mendesak agar usulan pengubahan pasal terkait larangan rangkap jabatan politik ini juga dibatalkan. Sikap tegas ini menunjukkan kekhawatiran para ulama akan potensi benturan kepentingan dan melemahnya fokus pengurus NU dalam menjalankan roda organisasi jika mereka terbagi perhatiannya dengan urusan politik praktis.
Penegasan ini sejalan dengan prinsip NU sebagai organisasi kemasyarakatan yang mengedepankan khidmah (pengabdian) kepada masyarakat, agama, bangsa, dan negara. Pengalaman di masa lalu kerap menunjukkan bahwa rangkap jabatan dapat menimbulkan dilema etis dan mengurangi efektivitas kinerja organisasi.
Selain kedua usulan tersebut, para masyayikh juga menyampaikan harapan agar Muktamar NU 2026 diselenggarakan di lingkungan pondok pesantren. Gagasan ini dianggap sebagai wujud penghormatan terhadap sejarah, tradisi, serta mata rantai keilmuan yang selama ini menjadi sumber kekuatan NU. Pesantren, sebagai basis peradaban Islam di Indonesia, dinilai memiliki peran vital dalam melahirkan generasi ulama dan cendekiawan yang menjadi tulang punggung NU.
Lebih lanjut, Gus Kautsar mengimbau agar seluruh peserta Muktamar NU 2026 dapat menjaga ketertiban, akhlak, adab musyawarah, serta senantiasa mengedepankan persatuan dan kesatuan jam’iyah. Ia meyakini bahwa penghormatan kepada ulama, penguatan peran pesantren, dan terjaganya persatuan merupakan modal utama bagi Nahdlatul Ulama untuk terus menjalankan khidmahnya bagi agama, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Peran kiai sepuh dalam memberikan pandangan dan arahan menjelang Muktamar NU memang sangat strategis. Kehadiran dan pandangan mereka kerap menjadi rujukan penting dalam pengambilan keputusan organisasi. Pertemuan di Ponpes Al-Falah Ploso ini menjadi bukti nyata bahwa para ulama senior NU tetap aktif memberikan kontribusi pemikiran demi menjaga akidah, ideologi, dan eksistensi organisasi terbesar di Indonesia ini.
Forum masyayikh yang dihadiri 13 kiai sepuh ini dihadiri oleh tokoh-tokoh terkemuka seperti Pengasuh Pondok Pesantren (PP) Ploso, KH. Nurul Huda Jazuli; Pengasuh PP Lirboyo Kediri, KH. Anwar Manshur dan KH. A Kafabihi Mahrus; Pengasuh PP An Nawawi Tanara Banten, KH. Ma’ruf Amin; Pengasuh PP Al-Tsaqafah Jakarta, KH. Said Aqil Siroj.
Turut hadir pula Pengasuh PP Wali Songo Situbondo, KH. R. Muhammad Khalil As’ad; Pengasuh PP Al Anwar Sarang, KH. Abdullah Ubab Maimoen; Pengasuh PP Al-Kautsar Medan, KH. Ali Akbar Marbun; Pengasuh PP Al-Itqan Tlogosari, KH. Ubaidillah Shodaqoh; Rais Syuriah PWNU Kaltim, KH. Ali Kholil; Pengasuh PP Ammanatul Ummah Surabaya, KH. Asep Saifuddin Chalim; Pengasuh PP Qotrotul Falah Banten, KH. Ah. Syatibi Hambali, dan Rais Syuriah PWNU Yogyakarta, KH. Mas’ud Masduqi. Kehadiran para ulama dari berbagai penjuru nusantara ini menunjukkan keseriusan dan komitmen mereka dalam menjaga arah kebijakan dan masa depan Nahdlatul Ulama.
Perdebatan mengenai tata kelola organisasi, termasuk isu AHWA dan rangkap jabatan, memang selalu menjadi dinamika penting dalam setiap perhelatan Muktamar NU. Usulan-usulan dari para kiai sepuh ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan utama bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan keputusan-keputusan strategis yang akan membawa NU semakin kuat dan relevan di masa depan.











