Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Di antara mereka yang ditahan adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Setya Budi Dias, beserta ayahnya, Lilik.
Modus operandi yang digunakan oleh Setya Budi Dias dan ayahnya diduga melibatkan penawaran untuk mengamankan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Dalam aksinya, mereka diduga berkoordinasi dengan beberapa pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan penahanan empat orang dalam kasus ini. “Benar, KPK saat ini telah menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang disangkakan kepada Bupati Pemalang dan pihak-pihak terkait,” ujar Ali Fikri pada Senin (13/5/2024).
Keempat tersangka yang ditahan oleh KPK adalah Setya Budi Dias (anggota Polri), Lilik (ayah Setya Budi Dias), serta dua orang lainnya yang identitasnya belum dirinci oleh KPK. Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Menurut informasi yang dihimpun, Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik, diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk melakukan pemerasan. Mereka diperkirakan meminta sejumlah uang kepada Bupati Pemalang dengan janji akan membantu mengamankan proyek-proyek atau urusan lain di pemerintahan daerah tersebut. Tindakan ini jelas bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi yang diusung oleh KPK.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas praktik korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan. Penahanan keempat tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum lebih lanjut akan terus dijalankan untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.
