Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menyatakan posisinya berada di luar pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Keputusan strategis ini diambil melalui mekanisme internal partai, dengan tujuan utama untuk menjalankan fungsi sebagai penyeimbang kekuasaan di parlemen. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dominasi partai-partai pendukung pemerintahan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sikap politik PDI-P yang memilih jalur di luar pemerintahan ini merupakan hasil dari kajian dan keputusan internal partai yang tidak dapat diintervensi oleh pihak eksternal maupun partai politik lain. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPP PDI-P, Deddy Sitorus, pada Kamis (18/6/2026).
Menurut Deddy Sitorus, mayoritas kursi di DPR saat ini telah dikuasai oleh partai-partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto. Kondisi ini menuntut adanya kekuatan penyeimbang yang independen untuk memastikan jalannya roda pemerintahan tetap akuntabel dan terkontrol. "Posisi PDI-P sudah tegas, berada di luar pemerintahan dan menjadi penyeimbang kekuasaan. Kenapa perlu menjadi penyeimbang, karena mayoritas DPR sudah dikuasai oleh partai-partai yang masuk dalam pemerintahan. Kurang terang benderang apa urusan ini bagi dia?" ujar Deddy Sitorus.
Pernyataan Deddy Sitorus tersebut dilontarkan sebagai respons atas desakan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid. Sebelumnya, Jazilul Fawaid mendesak PDI-P untuk segera memperjelas dan mempertegas posisi politik mereka terhadap jalannya pemerintahan yang baru. Desakan ini dinilai oleh PDI-P sebagai bentuk campur tangan yang tidak semestinya.
Deddy Sitorus menekankan bahwa Jazilul Fawaid seharusnya fokus mengurus partainya sendiri daripada mencampuri urusan internal partai lain. Ia menegaskan bahwa keputusan politik PDI-P memiliki landasan hukum dan organisasi yang kuat, berasal dari forum-forum tertinggi partai seperti Kongres dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas), serta mandat prerogatif dari Ketua Umum. "Lebih baik Jazilul urus partainya sendiri daripada ngurusin orang lain. Sikap dan posisi PDI-P itu merupakan keputusan organisasi melalui Kongres, Rakernas dan institusi Ketua Umum sebagai pemegang mandat prerogatif. Jadi, tidak bisa seenaknya kader partai lain mendesak kami untuk melakukan apapun. Memangnya dia siapa?" tegas Deddy Sitorus.
Lebih lanjut, Deddy Sitorus menyoroti pemahaman Jazilul Fawaid mengenai konsep oposisi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia berpendapat bahwa terminologi oposisi formal, sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, kurang tepat jika diterapkan dalam sistem presidensial Indonesia. "Selain itu, mungkin dia perlu menambah literasi lebih banyak soal sistem pemerintahan terutama terkait parlementer vs presidensial. Terminologi oposisi hanya dikenal dalam sistem parlementer yang biasanya terdiri dari dua kubu partai dominan dengan ideologi yang saling bertentangan," jelas Deddy.
Menurut Deddy, Indonesia menganut sistem presidensial yang berlandaskan pada ideologi Pancasila. Dalam sistem ini, perbedaan antarpartai politik cenderung bersifat kebijakan turunan atau derivatif, bukan perbedaan ideologi fundamental. Oleh karena itu, fungsi kontrol yang biasanya diemban oleh oposisi dalam sistem parlementer, di Indonesia bergeser menjadi mekanisme pengawasan berkala antarlembaga negara. Fungsi ini dijalankan melalui prinsip checks and balances oleh DPR terhadap eksekutif.
Deddy menyamakan kondisi politik di Indonesia dengan sistem pemerintahan di Amerika Serikat, yang juga menganut sistem presidensial dan tidak mengenal istilah oposisi formal. Dengan demikian, desakan agar PDI-P secara eksplisit menyatakan diri sebagai oposisi menjadi tidak relevan dalam konteks sistem presidensial Indonesia. PDI-P memilih untuk mengoptimalkan peran mereka sebagai kekuatan penyeimbang melalui mekanisme pengawasan parlemen yang efektif, bukan sekadar menggunakan label oposisi.
Keputusan PDI-P untuk berada di luar pemerintahan, sekaligus menegaskan diri sebagai penyeimbang kekuasaan, memiliki implikasi penting bagi dinamika politik nasional. Posisi ini memungkinkan PDI-P untuk memberikan kritik konstruktif, mengawasi jalannya pemerintahan, dan memastikan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
Kehadiran partai besar seperti PDI-P di luar pemerintahan sebagai kekuatan penyeimbang diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan demokrasi. Hal ini sejalan dengan prinsip trias politika yang memisahkan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta mekanisme checks and balances antarlembaga negara.
Dengan demikian, PDI-P berupaya memainkan peran krusial dalam sistem presidensial Indonesia, bukan sebagai oposan formal yang menolak segala kebijakan pemerintah, melainkan sebagai mitra kritis yang senantiasa mengawasi dan memberikan masukan demi kemajuan bangsa. Posisi ini juga memberikan ruang bagi PDI-P untuk tetap menjaga independensi politiknya sembari berkontribusi pada pembangunan nasional.











