Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menggemparkan wilayah Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku adalah seorang pria berinisial D (23), warga Desa Talang Pangeran Ilir, yang diduga telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, NY (22), hingga menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa nahas ini terjadi pada hari Kamis, 26 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Kronologi awal penangkapan berawal ketika korban mendatangi rumah mertuanya di Desa Talang Pangeran Ilir. Kedatangan NY disinyalir untuk mengambil pakaian pribadinya, setelah sebelumnya ia memutuskan untuk tinggal sementara di rumah orang tuanya. Korban tidak datang sendirian, melainkan ditemani oleh seorang rekannya.
Setibanya di lokasi, suasana yang seharusnya aman justru memanas. Terjadi percekcokan antara korban NY dan suaminya, D. Percekcokan ini diduga dipicu oleh ketegangan yang sudah ada sebelumnya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, pelaku D diduga tidak mampu mengendalikan diri dan melancarkan aksi kekerasan fisik kepada istrinya. Berdasarkan keterangan saksi dan laporan korban, pelaku menjambak rambut korban, menampar wajahnya, mencengkeram lengan, serta menendang bagian pinggang NY.
Akibat dari rentetan tindakan kekerasan tersebut, korban NY dilaporkan mengalami kesakitan yang hebat. Dalam kondisi terdesak dan ketakutan, korban sempat berteriak meminta pertolongan. Teriakan korban akhirnya terdengar oleh rekannya yang menemaninya serta anggota keluarga lain yang berada di rumah mertua. Mereka segera bergegas mendatangi sumber suara dan menemukan korban dalam kondisi terluka.
Mengetahui kejadian tersebut, korban dan saksi segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian. Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir yang menerima laporan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan bukti dan keterangan yang terkumpul, pelaku D akhirnya berhasil diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kekerasan, terutama yang menimpa perempuan dan anak.
KDRT merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan memberikan dampak psikologis serta fisik yang mendalam bagi korban. Dalam kasus ini, tindakan pelaku D tidak hanya melukai fisik korban, tetapi juga berpotensi merusak keharmonisan rumah tangga dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Pihak kepolisian menekankan pentingnya pelaporan jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan, agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku D masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ogan Ilir. Pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi untuk melengkapi berkas perkara. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap motif sebenarnya di balik tindakan kekerasan tersebut dan memberikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Ogan Ilir, untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar. Satres PPA dan PPO Polres Ogan Ilir siap menerima laporan dan memberikan perlindungan maksimal bagi para korban. Kasus KDRT seperti yang dialami NY menjadi pengingat pentingnya membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, dan menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan.
Kecamatan Pemulutan Barat sendiri merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Ogan Ilir yang kerap menjadi perhatian terkait berbagai isu kamtibmas. Penanganan kasus KDRT ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan KDRT. Pihak kepolisian terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, termasuk dalam lingkup rumah tangga.
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa tindak pidana KDRT diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana yang relevan dan diancam dengan hukuman yang setimpal. Harapannya, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan menghindari segala bentuk kekerasan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban serta masyarakat luas.











