Wednesday, 29 July 2026
BREAKING
POLITIK

Tiga Pelaku Diringkus Terkait Penculikan Balita untuk Jaminan Arisan Online di Makassar

Oleh Danu Ilham July 29, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Aparat kepolisian di Makassar berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan seorang balita berusia dua tahun. Motif di balik aksi keji ini rupanya mengejutkan, di mana anak tersebut diduga dijadikan sebagai jaminan dalam sebuah kegiatan arisan online.

Kejadian ini memunculkan keprihatinan mendalam, mengingat pelaku nekat menggunakan seorang anak di bawah umur sebagai alat untuk memenuhi kewajiban finansial. Penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dan penyelidikan mendalam oleh tim kepolisian setempat.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Makassar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ivan Adhityana, para pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda. “Tiga pelaku sudah kami amankan,” ujar AKBP Ivan Adhityana pada hari Rabu, 21 Februari 2024.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang relevan dengan kasus ini. Salah satu barang bukti yang disita adalah sebuah tas ransel yang diduga milik salah satu pelaku. Detail mengenai isi tas tersebut belum diungkapkan secara rinci oleh pihak kepolisian.

Modus operandi para pelaku terbilang sadis. Balita yang menjadi korban penculikan tersebut diduga dijadikan sebagai jaminan oleh salah satu pelaku untuk mencicil pembayaran arisan online. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya praktik arisan online yang tidak jelas dan berpotensi menimbulkan tindak kejahatan serius.

AKBP Ivan Adhityana menambahkan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah dilakukan. Pihaknya terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih luas jika memang ada keterlibatan pihak lain. “Masih kami kembangkan terus,” jelasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para penyelenggara dan peserta arisan online, untuk lebih berhati-hati dan mewaspadai potensi penipuan serta tindak kejahatan lainnya. Penggunaan anak di bawah umur sebagai jaminan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp