Seorang pejabat kelurahan di Medan, Sumatera Utara, harus menerima sanksi pembinaan disiplin menyusul komentarnya yang dinilai meremehkan keluhan warga. Lurah Paya Pasir, Syerly, menjadi sorotan setelah mengejek warga yang melaporkan perihal Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tidak berfungsi.
Peristiwa bermula ketika salah seorang warga menyampaikan keluhan mengenai LPJU yang mati di lingkungan mereka. Alih-alih merespons dengan solusi atau menindaklanjuti laporan tersebut, Syerly justru membalas dengan kalimat bernada mengejek. Komentar yang dilontarkannya berbunyi, “Cie curhat.” Ungkapan tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.
Akibat dari tindakannya tersebut, Syerly dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terbukti melakukan pelanggaran disiplin kategori ringan. Pemberian sanksi pembinaan disiplin ini bertujuan agar Syerly dapat memperbaiki perilakunya di masa mendatang dan lebih profesional dalam melayani masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Medan, Ridho Akbar, mengonfirmasi adanya sanksi yang diberikan kepada Lurah Paya Pasir. Ia menjelaskan bahwa Syerly telah dipanggil dan diberikan pembinaan. “Sudah kita panggil, sudah kita lakukan pembinaan,” ujar Ridho pada Selasa (13/12/2022).
Ridho menambahkan bahwa pembinaan disiplin tersebut telah dilaksanakan pada Senin (12/12/2022) lalu. Beliau menegaskan bahwa komentar yang dilontarkan Lurah Paya Pasir tidak pantas diucapkan kepada warga yang sedang menyampaikan aspirasi atau keluhan. Sikap seperti itu dinilai tidak mencerminkan pelayanan publik yang baik.
Sebagai tindak lanjut, Syerly diharapkan dapat belajar dari kesalahannya dan menunjukkan perubahan positif dalam interaksinya dengan warga. Pemerintah Kota Medan berkomitmen untuk memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya memberikan pelayanan yang prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
