Wednesday, 29 July 2026
BREAKING
HIBURAN

Kuasa Hukum Tegaskan Nikita Mirzani Tidak Gunakan Ponsel di Rutan Serang

Oleh Danu Eko July 29, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pengacara Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara tegas membantah isu yang beredar bahwa kliennya menggunakan ponsel di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Bantahan ini muncul sebagai respons terhadap narasi yang menyebutkan Nikita Mirzani dapat bebas menggunakan gawai tersebut selama menjalani masa penahanan.

Usman Lawara menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan berusaha meluruskan informasi yang beredar di publik. Ia menegaskan bahwa peraturan di dalam lembaga pemasyarakatan sangat ketat terkait larangan penggunaan barang-barang terlarang, termasuk ponsel.

“Itu tidak benar. Tidak mungkin Nikita Mirzani pakai HP di dalam (penjara),” ujar Usman Lawara saat dikonfirmasi pada Jumat, 30 Desember 2022. Pernyataan ini sekaligus menampik anggapan bahwa Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan khusus yang memungkinkannya mengakses ponsel.

Lebih lanjut, Usman Lawara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Rutan Serang. “Saya sudah komunikasi dengan pihak Rutan Serang, memang tidak ada masalah,” jelasnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa tidak ada bukti atau laporan yang mendukung klaim penggunaan ponsel oleh Nikita Mirzani di dalam rutan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Penahanan ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Serang menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Serang terkait kasus pencemaran nama baik. Ia menjalani masa penahanan atas laporan dari Dito Mahendra.

Kasus yang menjerat Nikita Mirzani berawal dari laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui ITE. Sidang perdana kasus ini sendiri telah digelar pada Senin, 14 November 2022, di Pengadilan Negeri Serang.

Bagikan: Facebook X WhatsApp