Wednesday, 29 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Potensi Hilang Rp 2 Triliun, DKI Pertimbangkan Pajak Progresif Kendaraan Listrik

Oleh Emanuel July 29, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadapi potensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun akibat kebijakan insentif pajak kendaraan listrik. Angka ini muncul sebagai konsekuensi dari pemberian keringanan pajak yang bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Menanggapi situasi ini, seorang pakar otomotif mengusulkan sebuah solusi alternatif berupa penerapan skema pajak progresif untuk kendaraan listrik. Skema ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara dorongan terhadap elektrifikasi transportasi dengan optimalisasi penerimaan daerah.

Pendapatan daerah yang tergerus ini menjadi perhatian serius bagi Pemprov DKI. Insentif pajak yang diberikan, seperti pembebasan atau pengurangan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memang efektif dalam menarik minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Namun, dampaknya terhadap kas daerah tidak dapat diabaikan.

Dalam konteks tersebut, usulan skema pajak progresif oleh pakar otomotif menawarkan pendekatan yang lebih berimbang. Skema ini biasanya mengacu pada besaran kapasitas mesin atau harga kendaraan. Artinya, semakin besar kapasitas mesin atau semakin tinggi harga kendaraan listrik, maka tarif pajaknya akan semakin tinggi pula. Hal ini berbeda dengan sistem pajak yang berlaku saat ini, di mana kendaraan listrik kerap mendapatkan perlakuan yang sama atau bahkan lebih ringan dibandingkan kendaraan konvensional, tanpa memandang segmen pasar.

Penerapan pajak progresif ini berpotensi tidak hanya menutup defisit pendapatan yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun, tetapi juga dapat mengarahkan insentif kepada segmen masyarakat yang lebih membutuhkan atau yang baru memulai transisi ke kendaraan listrik. Dengan demikian, kebijakan fiskal dapat lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Diskusi mengenai skema pajak progresif ini diharapkan dapat segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pertimbangan matang dari berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan, akan menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan yang optimal demi kemajuan transportasi hijau di ibukota tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp