Tuesday, 28 July 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Insentif Mobil Listrik DKI Jakarta Berpotensi Hilangkan Rp 2 Triliun Pendapatan Daerah

Oleh Emanuel July 28, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadapi dilema terkait pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik. Meskipun bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan potensi hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 2 triliun.

Kerugian potensi PAD ini muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan listrik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan bahwa insentif tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan mendukung transisi energi.

Menurut Anies, insentif ini diberikan untuk mengurangi beban masyarakat dalam beralih ke kendaraan listrik. Ia menekankan bahwa insentif yang diberikan bukanlah beban bagi Pemprov, melainkan sebuah investasi jangka panjang. “Kita memberikan insentif itu bukan untuk membebani pemerintah, tapi untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik,” ujar Anies pada Rabu (24/8).

Perhitungan potensi hilangnya PAD sebesar Rp 2 triliun ini didasarkan pada proyeksi pendapatan dari BBNKB dan PKB jika tidak ada insentif. Angka tersebut cukup signifikan dan menjadi sorotan dalam diskusi mengenai kebijakan fiskal dan lingkungan di Ibu Kota.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan kendaraan listrik. Insentif yang diberikan diharapkan dapat memicu peningkatan jumlah kendaraan listrik di jalanan Jakarta, yang pada gilirannya diharapkan dapat mengurangi polusi udara dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, sebelumnya telah menyampaikan bahwa insentif pajak kendaraan listrik ini memang berpotensi mengurangi penerimaan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut telah dipertimbangkan dengan matang oleh Pemprov DKI Jakarta.

“Jadi, memang ada potensi PAD kita yang hilang, tapi ini kan memang bagian dari kebijakan kita untuk mendorong kendaraan listrik. Kebijakan ini sudah kita pertimbangkan,” kata Lusiana pada Senin (22/8).

Data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta per 13 Agustus 2022 menunjukkan bahwa terdapat 667 kendaraan listrik yang terdaftar di Jakarta. Jumlah ini masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total kendaraan bermotor yang ada, namun diharapkan akan terus meningkat seiring dengan adanya berbagai insentif yang ditawarkan.

Kebijakan insentif ini merupakan langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon dan menciptakan Jakarta yang lebih hijau. Meski ada potensi kerugian finansial jangka pendek, manfaat lingkungan jangka panjang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp