Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperkirakan mengalami potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2 triliun akibat kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik (EV). Menanggapi hal ini, Koalisi Pejalan Kaki (KPBB) mengajukan usulan skema pajak emisi sebagai alternatif untuk mendongkrak kembali pemasukan daerah.
Rencana pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik, yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah, diprediksi akan berdampak signifikan pada kas daerah. Angka Rp 2 triliun ini dihitung berdasarkan estimasi penerimaan pajak dari sektor tersebut jika kebijakan insentif belum diterapkan.
Dalam keterangannya, KPBB menyoroti bahwa insentif pajak yang diberikan kepada kendaraan listrik, meskipun bertujuan baik untuk mendorong transisi energi hijau, justru menggerus potensi pendapatan daerah yang cukup besar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat kebutuhan anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Menyikapi potensi defisit pendapatan tersebut, KPBB mengusulkan sebuah solusi inovatif berupa penerapan pajak emisi. Skema ini, menurut mereka, dapat menjadi sumber pemasukan baru sekaligus tetap sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota yang ramah lingkungan. “Kami mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta tetap dapat memperoleh pemasukan meski ada insentif pajak untuk kendaraan listrik. Salah satu caranya adalah melalui pajak emisi,” ujar Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, dalam sebuah diskusi.
Pajak emisi yang diusulkan KPBB akan dikenakan berdasarkan tingkat emisi gas buang kendaraan. Dengan kata lain, kendaraan yang menghasilkan emisi lebih tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih besar, sementara kendaraan dengan emisi rendah atau nol emisi akan mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pemilik kendaraan untuk beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sekaligus memastikan tersedianya dana bagi Pemprov DKI.
Meskipun belum ada angka pasti mengenai potensi pendapatan dari skema pajak emisi ini, KPBB meyakini bahwa implementasinya dapat membantu menutupi kerugian akibat insentif pajak kendaraan listrik. Usulan ini diharapkan dapat segera dibahas dan dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan keberlanjutan fiskal daerah di tengah upaya transisi menuju mobilitas berkelanjutan.
