Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang perwira dari Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran obat anestesi Etomidate. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari penangkapan dua orang yang kedapatan memiliki total 200 ampul Etomidate.
Dalam pengembangan kasus tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Tangsel beserta lima orang anggota lainnya turut menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Tindakan ini diambil untuk mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jaringan peredaran obat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis tersebut.
Penyelidikan awal mengungkap bahwa kedua tersangka yang diamankan memiliki ratusan ampul Etomidate tanpa izin yang sah. Obat ini memiliki potensi disalahgunakan untuk efek rekreasional atau bahkan dicampurkan dengan zat berbahaya lainnya, sehingga pengawasannya sangat ketat.
Sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Kami terus melakukan pendalaman untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk oknum anggota kami. Ini menjadi perhatian serius kami untuk menjaga marwah institusi Polri.”
Pihak Bareskrim Polri belum merilis secara rinci mengenai peran masing-masing tersangka, termasuk oknum polisi yang kini berstatus tersangka. Namun, penegasan bahwa ada anggota kepolisian yang terlibat menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, bahkan jika melibatkan anggotanya sendiri.
Pemeriksaan terhadap Kasat Narkoba dan kelima anggota Polres Tangsel tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam peredaran Etomidate. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi Bareskrim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan yang memerlukan resep dokter dan memiliki potensi penyalahgunaan. Pihak berwenang diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa pandang bulu.
