Meskipun pemerintah telah menggratiskan bea balik nama untuk kendaraan bermotor bekas, masyarakat masih dihadapkan pada sejumlah biaya yang perlu dikeluarkan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengapa penggratisan bea balik nama belum sepenuhnya membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban finansial.
Pemerintah memang telah menerbitkan kebijakan yang membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang statusnya bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama dalam hal transaksi jual beli kendaraan second.
Namun, di balik penggratisan bea balik nama tersebut, terdapat beberapa komponen biaya lain yang tetap harus ditanggung oleh pembeli. Salah satu yang paling signifikan adalah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru. Besaran PNBP ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut peraturan tersebut, tarif penerbitan STNK untuk roda dua atau tiga adalah Rp100.000, sedangkan untuk roda empat atau lebih adalah Rp200.000. Biaya ini terpisah dari bea balik nama kendaraan yang memang sudah dihapuskan.
Selain PNBP untuk STNK dan NRKB, ada pula biaya lain yang mungkin timbul, bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Beberapa wilayah mungkin mengenakan biaya administrasi tambahan untuk proses balik nama, meskipun bea pokoknya sudah gratis. Hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kepolisian setempat atau Samsat.
Contohnya, seorang pemilik kendaraan yang membeli mobil bekas akan dikenakan biaya PNBP penerbitan STNK sebesar Rp200.000. Jika ada biaya administrasi lain yang berlaku di daerahnya, angka tersebut bisa bertambah. Begitu pula bagi pemilik motor bekas, biaya PNBP penerbitan STNK sebesar Rp100.000 tetap harus dibayarkan.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penggratisan bea balik nama tidak serta-merta menghilangkan semua biaya yang terkait dengan proses transfer kepemilikan kendaraan bekas. Memeriksa rincian biaya secara cermat sebelum melakukan transaksi akan membantu menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran proses balik nama.
