Upaya menghindari sanksi tilang elektronik dengan cara menutup pelat nomor kendaraan kini berujung pada konsekuensi hukum yang tak ringan. Para pengendara yang kedapatan melakukan praktik ilegal ini terancam sanksi denda hingga setengah juta rupiah. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan memodifikasi atau menutupi pelat nomor kendaraan adalah pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi demi kelancaran penegakan hukum.
Fenomena penutupan pelat nomor kerap terlihat di jalanan, terutama sebagai respons terhadap maraknya penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagian pengendara diduga berupaya mengakali sistem kamera tilang otomatis dengan menutup sebagian atau seluruh nomor registrasi kendaraan mereka. Namun, strategi ini justru membawa mereka pada jerat hukum yang lebih pasti.
Menanggapi praktik tersebut, aparat kepolisian menegaskan bahwa tindakan menutupi pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang relevan, khususnya Pasal 280, mengatur mengenai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Tanda Sinyal Kendaraan Bermotor (TSKB) yang sah. Sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 menanti pelanggar.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Bin Gakkum Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Armand, beberapa waktu lalu pernah menekankan pentingnya pelat nomor sebagai identitas kendaraan yang sah. Ia menyatakan, “Pelat nomor itu identitas kendaraan yang sah. Kalau ditutup, itu sama saja dengan tidak memasang pelat nomor. Itu pelanggaran.” Pernyataannya ini menggarisbawahi bahwa segala bentuk manipulasi terhadap pelat nomor akan dianggap sebagai pelanggaran berat.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Armand menjelaskan bahwa penutupan pelat nomor dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan stiker, kain, hingga menempelkan objek lain. Apapun metode yang digunakan, jika tujuannya adalah untuk menghalangi pandangan kamera tilang elektronik, maka hal tersebut tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Pengendara perlu menyadari bahwa sistem ETLE dirancang untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, dan upaya untuk mengakalinya justru akan menimbulkan masalah baru.
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk kewajiban memasang pelat nomor kendaraan yang sesuai dengan ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya menghindari sanksi denda, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pihak.
