Polda Metro Jaya Amankan Roy Suryo dan dr. Tifa Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Danu Ilham

Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. dr. Tifa diamankan di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB, sementara Roy Suryo ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua tersangka, yang telah berstatus hukum sejak November 2025, segera dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke kejaksaan.

Penangkapan ini sontak memicu beragam respons, baik dari tim penasihat hukum tersangka maupun dari berbagai organisasi masyarakat dan hukum yang selama ini memantau perkembangan kasus ini. Saat penjemputan paksa di apartemennya, dr. Tifa diketahui tengah mengikuti agenda akademik yang sangat penting, yaitu ujian doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring. Situasi ini memaksa dr. Tifa untuk tetap melanjutkan ujiannya dari dalam ruang pemeriksaan di markas Polda Metro Jaya, dengan tetap beroperasi menggunakan perangkat komputernya.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus Selestinus, salah satu kuasa hukum Roy Suryo. Tim hukum Roy Suryo menyatakan penyesalan atas langkah agresif kepolisian tersebut, mengingat kedua klien mereka dinilai telah bersikap kooperatif selama menjalani wajib lapor.

Hal senada diungkapkan oleh Azis Yanuar, anggota tim hukum dr. Tifa. Ia menjelaskan bahwa dr. Tifa terlihat sedang berada di depan laptopnya dan menyampaikan bahwa dirinya tengah mengikuti ujian S3 FKUI dari sebuah ruangan di Polda Metro Jaya. Azis menambahkan, hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai dasar hukum atau alasan penangkapan. "Karena selama ini dr. Tifa patuh untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro hingga pekan kemarin," sambungnya.

Apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya datang dari kelompok relawan yang menilai tindakan tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo Gibran, Darmizal, mengapresiasi tindakan tersebut sebagai pemenuhan kewajiban hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Penangkapan hari ini berpijak pada ketentuan KUHAP yang jelas. Polda bekerja profesional dan terukur. Kami mengapresiasi langkah ini," tegas Darmizal. Ia menjelaskan bahwa karena kedua tersangka sebelumnya tidak ditahan, penangkapan ini menjadi mekanisme penting untuk menjamin kelancaran pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum. Darmizal menekankan bahwa dari aspek hukum, penangkapan ini sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Darmizal merinci pasal-pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, pasal-pasal tersebut telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. "Siapa pun tersangkanya, proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Tidak boleh diintervensi dan tidak boleh dihentikan karena tekanan ataupun opini," tegasnya. Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk membiarkan aparat penegak hukum menyelesaikan penanganan perkara ini secara tuntas.

Dukungan terhadap tindakan kepolisian juga mengalir dari kalangan praktisi hukum. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa langkah penahanan ini wajar dilakukan mengingat ancaman pidana dalam kasus tersebut berada di atas lima tahun. "Baru tahu pagi ini ini, katanya ada penangkapan terhadap Roy Suryo," ujar Ade Darmawan.

Ade Darmawan menjelaskan bahwa tindakan kepolisian bukan semata-mata mencari hasil terbaik, melainkan menjalankan apa yang telah digariskan oleh hukum acara pidana. "Intinya, bahwa apa yang terjadi itu hal yang wajar. Bukan suatu hal yang mengagetkan buat kami, karena memang bukan yang terbaik ini, tetapi ini adalah yang seharusnya," jelasnya. Menurutnya, selain syarat objektif, tindakan glorifikasi harian yang dilakukan tersangka terhadap isu ijazah tersebut turut memenuhi syarat materiil penahanan.

"Jadi berbeda ya melakukan yang terbaik oleh kepolisian, tetapi ini adalah yang seharusnya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pertama, ini adalah aturan perundang-undangan," tutur Ade Darmawan. Ia menilai latar belakang keilmuan tersangka sebagai pakar komunikasi seharusnya membuat yang bersangkutan lebih bijak dalam menyikapi persoalan. "Secara hukum bahwa memang KUHAP kita mengatur di atas 5 tahun harus dilakukan penahanan. Syarat subyektif dan obyektifnya itu sudah terpenuhi," tegasnya.

Ade Darmawan menambahkan bahwa penangkapan dan penahanan ini memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam perundang-undangan. "Terpenuhinya di mana? Secara materiil iya, terus kemudian mengulang tindak pidananya, terus kemudian tiap hari melakukan glorifikasi terhadap persoalan-persoalan yang ada, yang sebenarnya adalah isu," paparnya. Ia mengingatkan bahwa Roy Suryo adalah seorang pakar komunikasi, yang semestinya dapat menyikapi isu tersebut dengan lebih bijak.

Peradi Bersatu menekankan pentingnya konsentrasi penuh dari jajaran Polda Metro Jaya dalam mengawal kasus ini hingga maju ke meja hijau. "Namun begitu kita harus menunggu rilis resmi dari Polda Metro Jaya. Tentunya apa sih yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya setelah ini, tahapannya bagaimana, tentunya itu menjadi concern Polda Metro Jaya," pungkas Ade Darmawan. Kasus ini menjadi perhatian publik, dan masyarakat menanti perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All