Transformasi Pemanfaatan Hutan: Kemenhut Genjot Ekonomi Kehutanan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing

Rini Widiyarti

Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, tengah menginisiasi perbaikan fundamental dalam pemanfaatan kawasan hutan nasional. Melalui serial webinar nasional bertajuk "Transformasi Pemanfaatan Hutan" yang berlangsung sepanjang Juni dan Juli, kementerian ini berupaya membangun perekonomian kehutanan yang inklusif, berkelanjutan, dan kompetitif. Fokus utamanya adalah penyempurnaan kebijakan operasional yang dinilai krusial untuk menjawab tantangan zaman.

Seri webinar pertama yang diselenggarakan pada Kamis, 18 Juni 2026, secara khusus mendalami urgensi penyesuaian kebijakan dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi (Permen LHK P.8). Kegiatan ini menjadi forum konsultasi publik yang vital untuk menyerap masukan demi perbaikan regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa Permen LHK P.8 merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Semangat utama dari regulasi ini adalah memastikan pemanfaatan sumber daya alam, termasuk hutan, mampu menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Setelah diimplementasikan selama lima tahun, sudah saatnya kita melakukan evaluasi mendalam. Apakah operasionalisasi kebijakan ini sudah sesuai dengan tujuan yang diharapkan?" ujar Laksmi Wijayanti. Ia menekankan bahwa revisi Permen LHK P.8 menjadi sangat penting untuk menguji berbagai isu krusial.

Isu-isu tersebut mencakup penataan batas kawasan hutan yang seringkali tumpang tindih, mekanisme distribusi manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat, efisiensi operasional kegiatan usaha kehutanan, kemudahan iklim investasi, penyederhanaan perizinan, hingga pengembangan pasar produk kehutanan. Lebih lanjut, revisi ini juga akan melakukan penyempurnaan konsep Multiusaha Kehutanan (MUK) untuk meningkatkan tingkat keberhasilannya.

"Hutan harus memberikan manfaat nyata yang tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan hutan, peningkatan pendapatan yang dihasilkan dari hutan, dan penurunan angka kemiskinan di sekitar kawasan hutan," tegas Laksmi Wijayanti. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan iklim global dan dinamika geopolitik internasional turut menjadi faktor pendorong revisi kebijakan pemanfaatan hutan. Indonesia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, perlu mengedepankan keunggulan komparatifnya di kancah global. Hutan merupakan representasi sumber daya alam yang sangat signifikan, baik dari segi luas maupun potensi pemanfaatannya. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi yang responsif terhadap perubahan tersebut menjadi sebuah keniscayaan.

Revisi Permen LHK P.8 ini juga diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor kehutanan, termasuk upaya penanggulangan deforestasi dan degradasi hutan. Dengan pengelolaan yang lebih baik dan partisipatif, potensi ekonomi dari hutan dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan fungsinya sebagai penyangga ekosistem. Konsep ekonomi kehutanan inklusif akan mendorong keterlibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan secara lestari.

Peningkatan kapasitas pelaku usaha kehutanan, baik skala besar maupun kecil, juga menjadi fokus dalam transformasi ini. Pemberian akses yang lebih mudah terhadap permodalan, teknologi, serta pendampingan teknis diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kehutanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Selain itu, transparansi dalam tata kelola hutan dan pemanfaatan sumber daya alam akan terus diperkuat. Hal ini penting untuk mencegah praktik-praktik ilegal, seperti perambahan hutan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi, yang beberapa waktu lalu berhasil dibongkar oleh Kementerian Kehutanan, bahkan melibatkan oknum aparat.

Dalam konteks yang lebih luas, keberhasilan transformasi pemanfaatan hutan ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat lokal. Sinergi ini akan memastikan bahwa kebijakan yang dirumuskan benar-benar berakar pada kebutuhan dan kondisi di lapangan, serta mampu memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional dan kelestarian lingkungan.

Serangkaian webinar yang digagas Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari ini menjadi langkah awal yang strategis. Diskusi yang terstruktur dan partisipatif diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat diimplementasikan. Dengan demikian, Indonesia dapat semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin dalam pengelolaan hutan lestari dan pembangunan ekonomi hijau di tingkat global.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All