Saturday, 25 July 2026
BREAKING
BERITA

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung Jelaskan Alasannya

Oleh Emanuel July 25, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tidak dikenakannya rompi tahanan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di publik mengenai prosedur penahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa penentuan penggunaan rompi tahanan merupakan kewenangan penyidik. “Terkait dengan rompi tahanan itu adalah kewenangan daripada penyidik yang menetapkan,” ujar Ketut Sumedana pada Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa dalam kasus Febrie Adriansyah, penyidik menilai tidak perlu dilakukan penahanan fisik. Hal ini didasarkan pada pertimbangan subjektif dan objektif yang dimiliki oleh tim penyidik. “Dalam hal ini, penyidik menilai bahwa subjeknya atau tersangkanya itu tidak perlu dilakukan penahanan,” tambahnya.

Menurut Ketut, pertimbangan tersebut mencakup berbagai aspek yang dinilai oleh penyidik. Meski tidak merinci secara spesifik, ia menekankan bahwa keputusan untuk tidak menahan seseorang, termasuk tidak mewajibkannya mengenakan rompi tahanan, sepenuhnya berada di tangan penyidik yang menangani perkara. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan prosedur penahanan, yang disesuaikan dengan karakteristik kasus dan tersangka.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada publik mengenai dasar pertimbangan Kejagung dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat internalnya. Penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sendiri terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kejaksaan Agung.

Bagikan: Facebook X WhatsApp