Kejagung Dalami 41 Nama Pemesan Titik Gizi, Tahan Tersangka Korupsi BGN

Danu Ilham

Kejaksaan Agung tengah mendalami pengakuan mengejutkan dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026, Sony Sonjaya. Ia membeberkan daftar 41 nama yang diduga sebagai pemesan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengungkapan ini menjadi krusial dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjerat Sony Sonjaya, seorang purnawirawan Polri, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa Korps Adhyaksa kini sedang melakukan verifikasi terhadap daftar nama yang diserahkan oleh tersangka. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menguji validitas informasi, tetapi juga menjadi pertimbangan hukum dalam meninjau pengajuan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya.

"Kami menghargai, menghargai SS [Sony Sonjaya] yang menyampaikan, yang berinisiatif menyampaikan informasi-informasi terhadap perkara ini," ujar Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung. Ia menambahkan bahwa setiap informasi yang masuk harus diuji validitasnya dengan alat bukti yang sah. Pengakuan dari tersangka baru akan dipertimbangkan jika selaras dengan fakta hukum yang ditemukan di lapangan terkait praktik korupsi di BGN.

"Itu akan kami konfirmasi dan akan kami sampaikan nanti. Terkait juga apakah permohonan JC itu akan diterima oleh penyidik atau tidak," lanjut Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan berdasarkan prinsip pembuktian yang kuat.

Informasi mengenai daftar pemesan titik SPPG ini pertama kali diungkap oleh kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti. Ia mengklaim bahwa terdapat penambahan 15 nama baru dari daftar awal yang sebelumnya beredar, sehingga totalnya kini mencapai 41 nama. Daftar awal yang sempat viral di media sosial disebut-sebut mencakup sejumlah pejabat pemerintahan, anggota legislatif, hingga aparat penegak hukum.

Krisna Murti menjelaskan bagaimana daftar nama tersebut diperoleh. "Diperlihatkan dari handphone klien kami nama-nama itu. Betul enggak ini minta? Di daerah mana saja dia minta? Dibukain WhatsApp-nya permintaan terkait titik. Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna Murti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan maupun kuasa hukum masih merahasiakan identitas lengkap serta jabatan dari 41 nama yang diduga terlibat. Krisna Murti hanya membenarkan bahwa beberapa nama dalam daftar awal yang sempat beredar luas memang tercantum dalam barang bukti berupa percakapan WhatsApp kliennya.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Badan Gizi Nasional (BGN) ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dugaan aliran dana dan praktik penunjukan titik pelayanan yang tidak transparan. Program MBG (Manajemen Berbasis Gizi) sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun pelaksanaannya diduga telah disalahgunakan untuk keuntungan pribadi.

Penyelidikan mendalam oleh Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang terjadi, termasuk peran serta pihak-pihak yang terkait dengan pemesanan titik SPPG. Pengakuan Sony Sonjaya ini membuka peluang bagi penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh jaringan praktik lancung tersebut dan mengembalikan kerugian negara.

Peran Sony Sonjaya sebagai mantan pejabat tinggi di BGN memberikan perspektif unik dalam kasus ini. Pengakuannya, jika terverifikasi dan didukung oleh bukti yang kuat, dapat menjadi kunci penting dalam mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini. Kejaksaan Agung memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh tersangka, termasuk daftar nama tersebut, telah melalui proses klarifikasi dan verifikasi yang ketat sesuai dengan kaidah hukum acara pidana.

Proses peninjauan status Justice Collaborator (JC) bagi Sony Sonjaya juga menjadi perhatian. Pemberian status JC biasanya diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama secara aktif dalam mengungkap tindak pidana lain yang lebih besar. Namun, keputusan ini sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan bukti yang ada.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan program-program pemerintah, terutama yang berkaitan dengan anggaran besar dan pelayanan publik. Keterlibatan pejabat publik dan aparat penegak hukum dalam daftar yang diduga beredar semakin mempertegas urgensi reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya.

Pihak Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Pengungkapan 41 nama pemesan titik Badan Gizi Nasional ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Perkembangan lebih lanjut dari investigasi ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All