Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Dalam Negeri, tengah memperkuat tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan mengedepankan prinsip 5T. Penekanan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, pada sebuah kesempatan yang menegaskan bahwa pengelolaan dana tersebut harus berorientasi pada dampak nyata bagi masyarakat Papua, bukan hanya sebatas penyerapan anggaran semata.
Prinsip 5T yang dimaksud meliputi Tertib, Transparan, Akuntabel, Disiplin Anggaran, dan Tepat Sasaran. Keempat prinsip ini menjadi landasan utama dalam memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan untuk Dana Otsus Papua benar-benar sampai kepada masyarakat dan memberikan manfaat yang signifikan. “Dana Otsus ini harus kita pastikan betul manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Papua. Bukan hanya soal serapan anggaran, tetapi bagaimana dampak yang ditimbulkan dari anggaran tersebut,” ujar John Wempi Wetipo.
Lebih lanjut, Wamendagri menjelaskan bahwa melalui penerapan prinsip 5T, diharapkan dapat meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran serta meningkatkan efektivitas program-program yang dibiayai oleh Dana Otsus. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengamanatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pemanfaatan dana tersebut.
Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan Dana Otsus. Penguatan tata kelola ini diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan percepatan pembangunan di Tanah Papua, serta memastikan bahwa aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal benar-benar terakomodasi dalam setiap kebijakan dan program yang dijalankan.
