Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, melalui Menteri Dody Hanggodo, telah mengungkap adanya sejumlah praktik tidak disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian PUPR. Temuan ini mencakup manipulasi data absensi serta penggunaan surat keterangan cuti yang diduga palsu atau “bodong”.
Dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta pada hari Rabu, 19 Juni 2024, Menteri Dody Hanggodo menyatakan keprihatinannya atas berbagai pelanggaran kedisiplinan yang ditemukan. “Ada banyak sekali yang kita temukan pelanggaran kedisiplinan, mulai dari manipulasi absensi, surat bodong cuti,” ujar Menteri Dody Hanggodo.
Lebih lanjut, Menteri Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. “Ada yang kita berikan teguran, ada yang kita berikan sanksi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji, sampai kita berikan sanksi penurunan pangkat,” tegasnya.
Menteri Dody Hanggodo juga menggarisbawahi pentingnya menjaga kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas-tugas di Kementerian PUPR. Ia berharap dengan adanya penindakan tegas ini, para ASN dapat lebih sadar akan pentingnya aturan dan meningkatkan kinerja mereka.
Temuan praktik surat bodong cuti dan manipulasi absensi ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya kehadiran dan ketaatan terhadap jadwal kerja bagi para pegawai negeri sipil. Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala guna memastikan terciptanya lingkungan kerja yang profesional dan taat aturan.
