Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengadaan 5.000 unit kamera pengawas atau CCTV di sejumlah Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyelidikan ini berawal dari laporan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang disampaikan pada Jumat, 19 Juni 2026. Kasus ini diduga terkait dengan pengembangan perkara korupsi tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, di mana Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengusut dugaan mark-up pengadaan motor listrik dan jual beli titik dapur.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan korupsi CCTV ini secara komprehensif. Informasi tersebut akan menjadi pelengkap bagi klaster penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan. "Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh SS, termasuk informasi masalah CCTV. Itu nanti akan kita cek dan kita dalami, selain yang sekarang sedang kita dalami masalah sepeda motor, masalah IT, dan lain-lain," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Bloombergtechnoz.
Informasi mengenai proyek pengadaan CCTV yang diduga fiktif ini diungkapkan oleh Sony Sonjaya di sela-sela pemeriksaannya sebagai tersangka. Sony juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membantu mengungkap tuntas kasus yang sedang ditangani. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menjelaskan bahwa kontrak pengadaan senilai ratusan miliar rupiah tersebut telah berjalan sebelum kliennya bergabung dengan BGN pada akhir tahun 2025. Proyek ini melibatkan pihak ketiga dan mencakup pemasangan ribuan unit CCTV.
"Jadi sebelum Pak Sony masuk, ada kontrak CCTV dengan pengadaan sidik jari. Satu Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi [SPPG] memasang lima CCTV. BGN outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan totalnya sekitar Rp300 miliar lebih. Dengan 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," jelas Krisna Murti. Sony Sonjaya sendiri dilantik sebagai pimpinan di BGN oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 September 2025. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, kontrak pengerjaan pengadaan kamera pengawas dan alat sidik jari tersebut seharusnya berakhir pada 19 Februari 2026.
Menjelang masa akhir kontrak, Sony Sonjaya berinisiatif untuk melakukan pengujian acak terhadap fungsi perangkat CCTV di beberapa SPPG. Ia memanggil vendor terkait untuk membuktikan operasional perangkat tersebut. Namun, pihak vendor dilaporkan tidak mampu memenuhi permintaan tersebut. Mereka gagal menunjukkan titik lokasi pemasangan CCTV yang sebenarnya maupun menyajikan bukti rekaman visual dari kamera yang terpasang. Meskipun demikian, BGN dilaporkan telah mengalokasikan anggaran penuh senilai Rp300 miliar untuk pengadaan perangkat pengawas tersebut.
Kegagalan vendor dalam menunjukkan bukti fisik yang meyakinkan membuat Sony Sonjaya menduga bahwa proyek pengadaan CCTV ini tidak pernah terealisasi di lapangan. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang signifikan. "Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," tegas Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya, merujuk pada respons vendor saat diuji.
Jika dugaan penyimpangan anggaran ini terbukti, kasus CCTV fiktif ini akan menambah panjang daftar pengadaan bermasalah di lingkungan Badan Gizi Nasional. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi beberapa klaster dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Selain dugaan korupsi pengadaan CCTV, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami klaster korupsi lain di BGN. Salah satunya adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik yang diduga merugikan negara senilai Rp1,03 triliun. Penyidik juga tengah mengendus adanya dugaan mark-up atau penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Penanganan kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai lini pemerintahan. Penyelidikan mendalam terhadap pengadaan CCTV fiktif ini diharapkan dapat mengungkap tuntas praktik lancung yang merugikan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku. Perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini akan terus dipantau dan dilaporkan.











