Kejagung Amankan 17.600 Motor Listrik di Gudang, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Badan Gizi Nasional

Danu Ilham

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah signifikan dengan mengamankan 17.600 unit sepeda motor listrik di dua gudang di wilayah Sentul dan Cikarang, Jawa Barat, pada Jumat, 19 Juni 2026. Aset bernilai miliaran rupiah ini diamankan terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam pengadaan di lingkungan Badan Gizi Nasional. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pendataan dan pemantauan aset negara yang lebih luas, sekaligus memastikan aset tersebut tidak disalahgunakan sebelum proses hukum selesai.

Puluhan ribu unit kendaraan roda dua bermerek Emmo yang diamankan merupakan pesanan yang dilakukan melalui PT Yasa Artha Trimanunggal, selaku pihak penyedia. Selain menyegel dua fasilitas penyimpanan tersebut, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga menyita satu unit mobil Alphard berwarna hitam yang diduga milik salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Asep Yusuf Somantri.

Kepala Subditretensi Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini bukanlah penyitaan secara menyeluruh. "Apakah itu dilakukan penyitaan semuanya? Tidak. Jadi kami lakukan penyegelan ini adalah untuk mendata penggunaan motor itu dan mengamankan sepeda motor tersebut, atau mengamankan pergerakan sepeda motor itu nantinya akan ke mana," ujar Syarief, seperti dilansir dari detik.com. Langkah ini diambil untuk menjaga aset negara agar tetap dalam pengawasan ketat.

Motor-motor listrik tersebut diketahui masih tersimpan di gudang pihak ketiga karena belum sepenuhnya didistribusikan ke Badan Gizi Nasional. Syarief menambahkan bahwa proses serah terima barang kepada Badan Gizi Nasional belum rampung seluruhnya. "Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia," jelasnya.

Meskipun berada di bawah pengawasan penyidik, pihak vendor atau penyedia diwajibkan untuk tetap menjaga kondisi fisik seluruh kendaraan bermotor tersebut selama proses hukum berlangsung. "Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," tutur Syarief.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindakan pengamanan ini tidak bertujuan untuk menghambat pemanfaatan kendaraan tersebut di masa mendatang, melainkan untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan prosedur hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan, "Kejaksaan memang menyegel dengan tujuan untuk mendata keberadaan motor-motor tersebut dan nantinya dapat digunakan oleh pihak BGN untuk operasional. Namun dalam hal ini penggunaannya atau pergerakan harus sepengetahuan penyidik."

Proyek pengadaan motor listrik oleh Badan Gizi Nasional ini sendiri direncanakan dalam skala yang cukup besar, yaitu mencapai total 21.801 unit. Berdasarkan data resmi yang tercantum dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Inaproc, PT Yasa Artha Trimanunggal menawarkan dua varian motor listrik, yakni Emmo JVX GT dengan harga Rp49,95 juta dan Emmo JVH Max seharga Rp48,84 juta per unit.

Namun, indikasi adanya penggelembungan harga menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Diduga, harga per unit motor listrik tersebut dinaikkan hingga mencapai Rp60 juta oleh perusahaan vendor. Penyelidikan lebih lanjut juga mengungkap bahwa perusahaan penyedia tersebut terindikasi tidak memiliki fasilitas bengkel resmi maupun diler yang memadai, menimbulkan pertanyaan mengenai kapasitas dan kredibilitas mereka dalam memenuhi proyek pengadaan berskala besar ini.

Dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah seperti ini seringkali melibatkan praktik mark-up harga, penetapan pemenang tender yang tidak transparan, atau bahkan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Kasus ini menjadi bukti pentingnya pengawasan ketat terhadap setiap tahapan proses pengadaan pemerintah untuk mencegah kerugian negara dan memastikan anggaran publik dimanfaatkan secara efektif dan akuntabel.

Pihak Kejagung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi ini, termasuk menelusuri aliran dana, peran serta pihak-pihak yang terlibat, dan potensi kerugian negara yang lebih besar. Pengamanan aset berupa motor listrik dan mobil mewah ini merupakan langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan institusi pemerintah dan proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All