JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi terkait potensi kewenangan Kejaksaan yang dinilai terlalu luas. Kekhawatiran muncul bahwa pemberian mandat yang komprehensif ini, mulai dari penelusuran, penyitaan, pengelolaan, hingga eksekusi aset, dapat membuka celah bagi praktik korupsi baru.
Dosen hukum pidana Universitas Airlangga, Toetik Rahayuningsih, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, pada Kamis (18/6/2026), secara tegas mengkritisi mandat yang diberikan kepada Kejaksaan dalam RUU tersebut. Ia menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang sangat luas kepada institusi Kejaksaan.
"Saya mengkhawatirkan, dalam tanda kutip, ada korupsi-korupsi baru," ujar Toetik dalam forum tersebut. Ia beralasan bahwa dominasi kewenangan Kejaksaan yang terlalu terpusat dan tanpa pengawasan yang memadai berisiko tinggi. Pemberian mandat mulai dari tahap penelusuran hingga pengelolaan aset hasil kejahatan, menurutnya, perlu dikaji ulang secara mendalam.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR, Mercy Chriesty Barends, juga menyoroti isu kewenangan Kejaksaan. Ia berpendapat bahwa fungsi penuntutan yang menjadi tugas utama Kejaksaan seharusnya dipisahkan dari fungsi pengelolaan aset rampasan. "Mestinya Kejaksaan melakukan fungsi pro justitia saja," tegas Mercy.
Ia menambahkan, pengelolaan aset sitaan seharusnya diatur secara terpisah dengan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel. "Pengelolaannya itu harus diatur tersendiri. Jadi ada independent appraisal, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," urainya.
Pertanyaan mengenai pembentukan lembaga baru untuk mengelola aset rampasan juga dilontarkan oleh anggota Komisi III lainnya, Rikwanto. Ia mempertanyakan urgensi pembentukan sebuah lembaga independen di luar struktur Kejaksaan Agung untuk menangani pengelolaan aset hasil perampasan. "Apakah perlu nanti kita buat lembaga tersendiri? Lembaga sendiri di luar institusi Kejaksaan Agung," tanyanya.
Rikwanto mengingatkan bahwa pengelolaan aset yang tidak profesional dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi negara. Ia mencontohkan aset perkebunan sawit atau tambang yang nilainya bisa anjlok drastis jika tidak dikelola dengan baik dan profesional. Pengelolaan yang buruk dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara dan bahkan nilai aset itu sendiri.
Penguatan kewenangan kelembagaan Kejaksaan ini sendiri terjadi di tengah serangkaian pergeseran dan pembentukan tim khusus yang menunjukkan upaya penguatan institusi tersebut. Pada April 2025, pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) telah dialihkan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke Kejaksaan Agung.
Selain itu, pada Oktober 2025, Kejaksaan juga membentuk tim khusus bernama JAGO (Justice Abroad Global Outreach). Tim ini dibentuk untuk memperkuat upaya penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan transnasional yang berada di luar negeri. Pembentukan tim ini juga didukung oleh payung hukum yang lebih kuat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait kewenangan imunitas jaksa pada Oktober 2025.
RUU Perampasan Aset sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025-2026 dan saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif di Komisi III DPR. Isu mengenai pengawasan terhadap kewenangan Kejaksaan dalam RUU ini menjadi salah satu titik kritis yang masih belum mencapai kata sepakat di antara para legislator. Perdebatan mengenai keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dalam perampasan aset dan pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi kunci dalam perumusan undang-undang ini.
Perdebatan ini mencerminkan upaya legislatif untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, namun tetap memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap prosesnya. Keberhasilan RUU ini akan sangat bergantung pada kemampuan para pemangku kepentingan untuk menemukan solusi yang seimbang, yang dapat memulihkan aset negara tanpa menciptakan permasalahan baru dalam sistem hukum. Perkembangan lebih lanjut dalam pembahasan RUU ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.











