Wednesday, 22 July 2026
BREAKING
BERITA

UU Pusat Finansial Internasional Disahkan, Indonesia Bidik Investor Global

Oleh Emanuel July 21, 2026 14 hours lalu 0 komentar

Indonesia kini selangkah lebih maju dalam memposisikan diri sebagai pusat finansial global. Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi penanda resmi langkah strategis ini. Regulasi baru ini diharapkan membuka pintu lebar bagi aliran modal asing dan memperkuat peran Indonesia di kancah ekonomi internasional.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyambut baik pengesahan UU PFII. Ia menekankan pentingnya undang-undang ini dalam menarik minat para investor kelas kakap dunia yang saat ini tengah aktif mencari destinasi investasi baru. Puan secara tegas menyatakan, “Kita harus rebut!” kesempatan emas ini untuk menggaet kekayaan global.

Puan Maharani menyoroti bahwa banyak individu dan entitas kaya di seluruh dunia sedang dalam fase pencarian aktif untuk menempatkan aset mereka. Undang-undang PFII ini diharapkan menjadi magnet yang kuat bagi mereka. “Kita harus bisa merebut peluang itu dengan segera,” tegas Puan dalam sebuah kesempatan.

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa dengan adanya payung hukum yang jelas dan memadai, Indonesia berpotensi besar untuk menjadi tujuan utama para investor. Ia optimis bahwa UU PFII akan menciptakan ekosistem finansial yang kondusif, transparan, dan efisien, sehingga mampu bersaing dengan pusat-pusat finansial mapan lainnya di dunia.

Pengesahan undang-undang ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia untuk terus berinovasi dalam menarik investasi. Dengan fondasi hukum yang kokoh, Indonesia optimistis dapat meningkatkan daya saingnya di pasar keuangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait