Seorang penjual roti di Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi. Penangkapan ini dilakukan oleh aparat kepolisian yang berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.
Motif di balik bisnis gelap sang penjual roti terbilang mengejutkan. Ia mengaku nekat melakoni peredaran narkoba demi mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk mewujudkan impiannya memiliki sebuah rumah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Daniel Eko Yulianto, mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku. “Pelaku kami tangkap pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kompol Daniel Eko Yulianto dalam keterangan persnya.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AR (39). AR diketahui berprofesi sebagai penjual roti dan kerap berinteraksi dengan individu yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan mendalam. Pada hari penangkapan, petugas berhasil mengamankan AR di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jalan Gayungan VII, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AR dalam peredaran narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan AR antara lain tiga poket sabu-sabu seberat 1,16 gram, lima butir pil ekstasi, dan sebuah timbangan digital. Selain itu, turut disita pula sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba.
Kompol Daniel Eko Yulianto menambahkan bahwa AR telah mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil penjualan narkoba tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli rumah. “Dari hasil penjualan barang haram tersebut, pelaku mengaku akan digunakan untuk membeli rumah,” jelas Kompol Daniel Eko Yulianto.
Saat ini, AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut terkait jaringannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
