Nur Rohmah, mantan asisten rumah tangga (ART) yang pernah bekerja untuk Rien Wartia Trigina, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap majikannya. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp1 miliar.
Gugatan ini menambah daftar panjang permasalahan hukum yang melibatkan Rien Wartia Trigina. Sebelumnya, mantan ART lainnya, Elly, juga telah mengajukan gugatan serupa dengan tuntutan yang sama, yaitu ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Menurut informasi yang dihimpun, gugatan perdata yang diajukan oleh Nur Rohmah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Detail mengenai kronologi kejadian atau dasar tuntutan Nur Rohmah masih belum terungkap secara rinci ke publik. Namun, fakta bahwa gugatan ini diajukan oleh mantan ART lain menunjukkan adanya pola permasalahan yang sama.
Kasus ini berawal dari laporan Elly yang juga merupakan mantan ART Rien Wartia Trigina. Elly melaporkan dugaan perlakuan yang tidak menyenangkan dan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1 miliar. Laporan tersebut kemudian berlanjut pada proses hukum di pengadilan.
Hingga kini, pihak Rien Wartia Trigina belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh Nur Rohmah. Sidang perdana untuk kasus yang melibatkan Elly juga masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Keberadaan dua gugatan dari mantan ART yang berbeda ini tentu menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai praktik ketenagakerjaan di rumah tangga terduga.
Gugatan perdata ini menunjukkan adanya upaya hukum yang ditempuh oleh para pekerja rumah tangga yang merasa dirugikan. Pihak pengadilan diharapkan dapat memproses kasus ini secara adil dan transparan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
