Bos Yayasan Pangan Bergizi Tersangka Korupsi Rp353 Triliun

Emanuel

Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka ini menyusul penyelidikan mendalam yang telah menjerat tiga mantan pimpinan BGN sebelumnya, menguak dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran miliaran rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan Glory Harimas Sihombing pada Kamis malam (18/6/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan GHS dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. Proses hukum ini dijalankan secara profesional, akuntabel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program prioritas nasional yang diluncurkan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program ini dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan tujuan utama untuk memenuhi Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah. Anggaran fantastis disiapkan untuk program ini, mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026, yang seluruhnya bersumber dari APBN.

Dugaan korupsi dalam program MBG ini berakar pada praktik penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Berdasarkan keterangan Anang Supriatna, seharusnya program ini dikelola oleh yayasan di tingkat sekolah. Namun, fakta yang terungkap di lapangan menunjukkan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru terafiliasi dengan pejabat atau pegawai di lingkungan BGN. Parahnya, yayasan-yayasan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan untuk menjadi mitra SPPG.

Implementasi program ini semakin tercoreng dengan adanya dugaan pengaturan verifikasi melalui portal Mitra BGN. Pengaturan ini diduga melibatkan "atensi" dari tiga mantan pimpinan BGN yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Akibatnya, yayasan-yayasan yang terafiliasi ini dilaporkan mendapatkan insentif yang mencapai miliaran rupiah setiap harinya.

Dalam lingkaran dugaan korupsi ini, Glory Harimas Sihombing, yang berstatus sebagai pihak swasta dan mengendalikan beberapa yayasan terafiliasi, diduga kuat berperan penting. Menurut Anang Supriatna, GHS diminta oleh Dadan Hindayana, selaku Kepala BGN saat itu, untuk mencarikan mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG. Atas permintaan tersebut, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk mendapatkan titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimilikinya.

Setelah yayasan yang dikendalikan GHS memperoleh titik dapur, praktik yang dilakukan adalah menjual kembali titik dapur SPPG tersebut kepada pihak lain yang berminat mendirikan dapur di lokasi yang sama. Proses pengajuan titik dapur ini diduga menggunakan dokumen yang tidak sebenarnya, sehingga lokasi titik dapur SPPG yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berkeinginan membangun dapur. GHS kemudian mengajukan perubahan titik dapur kepada Dadan Hindayana, yang prosesnya dilanjutkan oleh verifikator yang ditunjuk oleh Dadan.

Lebih lanjut, Anang Supriatna menjelaskan bahwa GHS diberikan akses oleh Dadan untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator yang ditunjuk. Hal ini memungkinkan GHS untuk melakukan pengurusan terhadap status SPPG di bawah naungan yayasannya agar dikembalikan statusnya. Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG, GHS diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang rupiah maupun asing, kepada Dadan Hindayana. Pemberian uang tunai ini bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan GHS agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.

Akibat perbuatannya, Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 606 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP.

Untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tersangka GHS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kasus ini terus didalami oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi gizi anak-anak sekolah, serta untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap program pemerintah. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dilaporkan seiring dengan berjalannya proses hukum.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All