Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan strategi baru dalam memberantas kejahatan lingkungan yang semakin kompleks. Pendekatan terkini ini tidak hanya menargetkan pelaku individu, tetapi juga secara tegas akan menjerat pihak korporasi dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil menyusul pengamatan Polri bahwa modus operandi kejahatan lingkungan kini semakin canggih. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa kejahatan lingkungan sering kali berimplikasi pada tindak pidana asal yang menghasilkan keuntungan besar. “Kejahatan lingkungan itu selalu ada tindak pidana asalnya. Makanya kita akan memburu daripada korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penanganan kasus kejahatan lingkungan. Ia menggarisbawahi bahwa kolaborasi yang efektif sangat krusial, terutama dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). “Kita akan memperkuat sinergi antar lembaga yang efektif di SDA,” tambahnya.
Penerapan sangkaan TPPU terhadap korporasi pelaku kejahatan lingkungan diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat. Dengan membekukan dan menyita aset hasil kejahatan, Polri berupaya memutus rantai keuntungan yang diperoleh dari perusakan lingkungan. Strategi ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan alam negara.
