Friday, 17 July 2026
BREAKING
BANSOS

BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Saldo JHT Praktis Lewat Aplikasi JMO

Oleh Rini Widiyarti July 17, 2026 1 hour lalu 0 komentar

BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2026 terus berinovasi untuk memudahkan peserta memantau Jaminan Hari Tua (JHT) mereka. Kemajuan teknologi digital memungkinkan pengecekan saldo JHT menjadi lebih praktis dan cepat, tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Hal ini penting bagi peserta untuk merencanakan masa depan finansial mereka.

Pengecekan saldo JHT kini dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform resmi. Salah satu cara termudah adalah menggunakan aplikasi JMO yang dapat diunduh di ponsel. Peserta cukup membuka aplikasi, memilih menu Jaminan Hari Tua, lalu mengklik opsi cek saldo. Setelah memilih nomor kepesertaan atau Kartu Peserta Jaminan Sosial (KPJ), informasi saldo akan langsung ditampilkan beserta data kepesertaan lainnya seperti status, perusahaan, dan riwayat iuran.

Program JHT dirancang untuk memberikan jaminan ekonomi di masa depan. Besaran iuran JHT ditetapkan sebesar 5,7 persen dari upah bulanan, yang terdiri dari 2 persen dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan. Selain itu, saldo JHT juga terus berkembang melalui hasil pengembangan investasi yang diperkirakan mencapai 5 persen per tahun.

Dana JHT dapat dicairkan secara penuh apabila peserta telah memenuhi kriteria tertentu. Syarat tersebut meliputi pencapaian usia 56 tahun, pengunduran diri dan tidak bekerja lagi, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dalam kondisi-kondisi ini, seluruh saldo JHT akan diberikan kepada peserta atau ahli warisnya.

Selain pencairan penuh, peserta juga memiliki opsi untuk mencairkan sebagian saldo JHT. Pencairan sebagian ini dapat dilakukan maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun, atau maksimal 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah. Namun, untuk dapat melakukan pencairan sebagian ini, peserta harus memenuhi masa kepesertaan minimal yang telah ditentukan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait