Bagi para pekerja di Indonesia, pertanyaan mengenai nasib saldo BPJS Ketenagakerjaan saat memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign kerap muncul. Apakah dana jaminan sosial tersebut bisa langsung dicairkan setelah tidak lagi bekerja? Regulasi resmi BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan sangat bergantung pada program yang diikuti.
Secara umum, ada dua program utama yang perlu dipahami perbedaannya: Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Keduanya memiliki mekanisme dan syarat klaim yang berbeda, terutama bagi pekerja yang memilih untuk resign.
Program JKP dirancang khusus sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, klaim JKP tidak dapat diajukan oleh pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Syarat utama untuk mencairkan JKP adalah adanya bukti PHK resmi dari perusahaan.
Ada beberapa kondisi yang membuat klaim JKP tidak bisa disetujui, di antaranya peserta meninggal dunia, memasuki usia pensiun, berakhirnya masa kontrak kerja, cacat tetap total, belum memenuhi masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, terkena PHK karena pelanggaran berat, atau pengajuan klaim melebihi batas waktu tiga bulan setelah keputusan PHK.
Berbeda dengan JKP, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh pekerja yang resign. JHT memang berfungsi sebagai tabungan masa depan yang bisa diambil saat peserta tidak lagi aktif bekerja. Namun, pencairan tidak bisa dilakukan seketika.
Pemerintah menetapkan adanya masa tunggu selama satu bulan terhitung sejak tanggal efektif pengunduran diri. Selama masa tunggu ini, peserta yang belum kembali bekerja diperbolehkan mengajukan klaim JHT. Tujuannya untuk memastikan status kepesertaan peserta benar-benar sudah nonaktif di sistem.
Setelah masa tunggu satu bulan terpenuhi, peserta berhak mendapatkan 100 persen saldo JHT beserta hasil pengembangannya. Mekanisme pengajuan klaim JHT kini semakin dimudahkan dengan dua pilihan: daring (online) dan luring (offline).
Pengajuan klaim secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan total saldo JHT maksimal Rp10.000.000. Pilihan ini praktis dan bisa diakses dari mana saja.
Sementara itu, bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta atau mengalami kendala teknis pada aplikasi, pengajuan klaim harus dilakukan secara luring dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta wajib membawa dokumen persyaratan fisik yang asli dan lengkap.
Penting untuk dicatat, jika peserta mendapatkan pekerjaan baru di tengah masa tunggu satu bulan, proses klaim JHT otomatis akan dibatalkan. Namun, dana tersebut tetap aman tersimpan dan dapat disinkronisasi dengan kepesertaan di perusahaan baru.
Dengan memahami perbedaan antara JKP dan JHT serta mengikuti prosedur yang berlaku, pekerja yang mengundurkan diri tetap dapat memanfaatkan hak finansial mereka dari BPJS Ketenagakerjaan.
