Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya menyempurnakan penyaluran bantuan sosial (bansos) di tahun 2026. Salah satu instrumen krusial yang digunakan adalah sistem desil, yang mengklasifikasikan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Sistem desil ini membagi masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan ekonomi. Tujuannya agar bantuan sosial lebih terarah kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Secara umum, prioritas utama penyaluran bansos adalah bagi mereka yang berada di desil 1 hingga 4. Oleh karena itu, mengetahui posisi desil pribadi menjadi langkah awal yang penting.
Masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa status desil mereka secara mandiri. Proses ini dapat diakses melalui gawai pintar atau komputer pribadi tanpa kerumitan.
Kemensos menyediakan dua jalur utama untuk pengecekan data bansos ini. Keduanya adalah melalui situs web resmi dan aplikasi seluler.
Untuk mengecek melalui portal resmi Kemensos, kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Anda.
Selanjutnya, ketikkan empat kode ‘Captcha’ yang tertera di layar. Jika kode sulit dibaca, manfaatkan fitur ‘Refresh’ untuk mendapatkan kode baru.
Setelah itu, klik tombol ‘Cari Data’. Sistem akan menampilkan informasi detail mengenai status desil Anda, jenis bansos yang berhak diterima, serta jadwal pencairannya.
Alternatifnya, Anda bisa mengunduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ dari Google PlayStore. Setelah terpasang, masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi jika belum punya.
Jika baru mendaftar, lengkapi data diri termasuk NIK. Setelah akun berhasil dibuat, masuk ke menu profil untuk melihat kategori desil yang ditetapkan oleh Kemensos.
Pengelompokan desil ini membagi masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi. Desil 1 dikategorikan sebagai sangat miskin dan menjadi prioritas utama penerima bansos.
Desil 2 dan 3 masuk kategori miskin dan hampir miskin, serta diprioritaskan untuk bantuan reguler. Desil 4 adalah rentan miskin yang berpeluang besar menerima bantuan sosial.
Sementara itu, desil 5 berada pada kategori pas-pasan dengan penerimaan bantuan yang terbatas. Desil 6 hingga 10 dikategorikan menengah ke atas dan tidak menjadi prioritas program perlindungan sosial.
Selain berada di desil 1-4, calon penerima bansos harus memenuhi syarat administratif dan profesi. Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran.
Syarat utama meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan terdaftar di Dukcapil. Data diri juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota aktif TNI/Polri, atau pensiunan yang masih menerima gaji rutin.
Memahami posisi desil dan memenuhi seluruh persyaratan sangat krusial. Hal ini penting agar data Anda lolos verifikasi sistem dan bantuan dapat tersalurkan dengan lancar di tahun 2026.
