Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah bergerak cepat merampungkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Aturan ini menjadi landasan operasional dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Langkah ini krusial untuk mengakselerasi implementasi kebijakan NEK di tanah air.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengonfirmasi hal tersebut. "Kami sedang menyusun turunan dari Perpres 110," ungkapnya pada Senin (6/7/2026) di Kantor Kementerian ESDM. Fokus utama penyusunan Permen ESDM ini adalah mendefinisikan proses bisnis penerapan NEK di sektor energi.
Meskipun substansi detailnya masih dalam tahap finalisasi, Eniya menjelaskan bahwa Permen ini akan menguraikan bagaimana sektor energi akan beroperasi terkait NEK. "Ini tentang proses bisnis nilai ekonomi karbon di sektor energi," terangnya. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan setelah draf peraturan ini matang.
Bersamaan dengan penyusunan Permen ESDM, pemerintah juga sedang mempersiapkan peluncuran Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Peresmian SRUK dijadwalkan pada 9 Juli 2026. Sistem ini memegang peranan penting sebagai salah satu instrumen kunci dalam pelaksanaan Perpres Nomor 110 Tahun 2025.
SRUK nantinya akan menjadi tulang punggung pelaksanaan perdagangan karbon, khususnya yang menyangkut sektor energi. "SRUK akan diresmikan tanggal 9 sore, sudah ada undangannya. Ini penting untuk sektor energi," ujar Eniya. Keberadaan SRUK diharapkan dapat mempermudah dan mengefektifkan mekanisme perdagangan karbon.
Kebijakan nilai ekonomi karbon merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam mitigasi perubahan iklim. Melalui instrumen ini, aktivitas yang menghasilkan emisi karbon akan memiliki nilai ekonomi, mendorong pelaku usaha untuk mengurangi jejak karbonnya. Penerapan NEK diharapkan dapat memicu inovasi teknologi hijau dan investasi pada energi terbarukan.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi payung hukum utama yang memberikan kerangka kerja bagi penerapan NEK di Indonesia. Dengan adanya aturan turunan seperti Permen ESDM dan sistem pendukung seperti SRUK, implementasi kebijakan ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta perekonomian nasional.











